Ketua Laskar Merah Putih Macab Kota Bandar Lampung Sesalkan Tindakan Satpam BPN Halangi Tugas Wartawan

BANDAR LAMPUNG – Ketua Laskar Merah Putih Kota Bandar Lampung, Mulyadi sesalkan tindakan Satpam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung yang melarang wartawan melakukan peliputan pada saat aksi Pokmas yang mempertanyakan sertifikat tanah sejak tahun 2017.

Mulyadi menilai, sikap para Satpam tersebut melanggar UU Pers no.40 tahun 1999, Pasal 18 yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Bacaan Lainnya

“Jadi sangat jelas bahwa tugas pers dilindungi oleh undang-undang, dan yang menghalang halangi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” tandasnya.

Ia pun mempertanyakan sikap para Satpam di kantor itu. “Ini ada apa?, kenapa mereka menghalangi wartawan yang hendak meliput aksi di BPN dan siapa yang menyuruh para Satpam itu,” ujarnya.

Lanjut dia, aksi pokmas itu kan baik sebenarnya, yaitu mempertanyakan sertifikat tanah warga yang belum diterbitkan BPN dari tahun 2017 hingga sekarang.

“Kalau para Satpam itu melarang wartawan untuk meliput, ada apa sebenarnya, seolah ada yang ditutupi,” tukasnya.

Diketahui, tiga Satpam kantor BPN Kota Bandar Lampung mendatangi dua wartawan melarang untuk meliput, lalu merampas handycam dan smartphone milik wartawan sehingga handycam eror.

Ketiga Satpam tersebut juga memaksa para wartawan untuk segera menghapus gambar dan video yang ada di salah satu wartawan.

“Aksi ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers yang seharusnya dapat dipahami dan dimengerti seluruh elemen masyarakat bahwa profesi pers atau wartawan berikut dengan aktifitasnya meliput dan menyiarkan berita adalah untuk memenuhi hak publik terhadap informasi dan menjaga iklim demokrasi,” katanya.

Dikatakan, berdasarkan Pasal 2 UU Pers no 40 tahun 1999 dinyatakan bahwa Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dan dalam Pasal 3 ayat 1, Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Lalu di dalam Pasal 6 Pers melaksanakan peranannya demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Lalu, Kemerdekaan Pers diatur dalam Pasal 4, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.

(TK)

Pos terkait