Ketua KY: Tanpa Pengawasan,  Independensi Peradilan Tak Akan Tercapai, KY Usulkan Sidang Pleno Terbuka dan  Sanksi Final di Revisi UU 4

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Makassar

Komisi Yudisial menegaskan perlunya penguatan kewenangan dan kelembagaan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berintegritas. Penegasan itu disampaikan dalam diskusi publik Zona II di Makassar, Kamis (1/102026).

Diskusi ini merupakan lanjutan dari Zona I di Solo dan akan disusul Zona III di Palembang. Acara dibuka oleh Ketua KY, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., serta dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, keluarga Ibu Ratu Hj. Andi Bau Dala Uleng Bau Massepe dari Kerajaan Bone dan Suppa, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum, unsur Kejaksaan, Kepolisian Daerah, dan Forkopimda.

Dalam keynote speech, Abdul Chair menyebut posisi strategis KY terletak pada fungsi pengawasan untuk memastikan independensi peradilan.

“Tanpa pengawasan yang optimal, independensi peradilan tidak akan pernah tercapai. Independensi peradilan menjadi basis utama bagi tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan KY menyasar kemerdekaan kelembagaan dan kemerdekaan individu hakim. Fungsi pengawasan, kata Abdul Chair, adalah wasilah atau perantara mewujudkan independensi peradilan. Ia merujuk kaidah fikih “Al wasilatu laha ahkamul maqashid” bahwa hukum perantara sama dengan hukum tujuan, sepanjang selaras dengan tujuan kekuasaan kehakiman.

Abdul Chair juga menekankan prinsip “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”, yakni mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan. Karena itu, pengawasan KY dimaksudkan mencegah kemunduran independensi hakim yang dapat melahirkan kemudaratan bagi kekuasaan kehakiman.

Ia menegaskan pengawasan KY bersifat penyempurna, bukan sekadar supporting element bagi Mahkamah Agung. “Kaidahnya, ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib. Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka itu wajib, maka keberadaan KY juga wajib,” kata Abdul Chair.

Diskusi merumuskan sejumlah penguatan dalam revisi kedua Undang-Undang Komisi Yudisial, antara lain:

1. Pemantauan aktif: KY dapat memantau pengadilan tingkat pertama tanpa permohonan pelapor dan tanpa pemberitahuan ke pengadilan.

2. Dugaan pelanggaran hukum acara: KY berwenang memeriksa putusan yang diduga melanggar prinsip disiplin tinggi dan/atau profesionalisme.

3. Putusan final: Sanksi ringan dan sedang oleh KY berlaku final and binding, bukan sekadar usulan.

4. Sidang Pleno terbuka: Sidang Pleno KY terbuka untuk umum. Untuk sanksi berat, dibentuk Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) gabungan Biro Waskim dan Bawas MA guna mengakhiri dualisme pemeriksaan.

5. Tindak pidana: Pelanggaran etik yang bersinggungan pidana diteruskan ke aparat penegak hukum, dengan Komisioner KY sebagai pengendali pengawasan di BPHT.

6. Struktur kelembagaan: KY diperbesar dengan membentuk deputi, direktorat, serta penyesuaian Kantor Penghubung.

7. Hakim Konstitusi: KY berwenang mengawasi Hakim Konstitusi. Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melibatkan Komisioner KY, Hakim Konstitusi, dan Akademisi Hukum.

Diskusi menghadirkan narasumber Anggota KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Sekjen DPP MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, MA., Guru Besar UPN Veteran Prof. Dr. Taufiqqurohman Syahuri, S.H., M.H., dan Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.

Peserta acara meliputi para Dekan Fakultas Hukum dari Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku serta pimpinan MUI berbagai daerah. Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial.(*)

Pos terkait