Ketua Bawaslu : Video Pemberian Kaos dan Uang Oleh Tim Cabup No 2, Sudah Perintahkan Panwaslu Untuk Ambil Tindakan

Ketua Bawaslu : Video Pemberian Kaos dan Uang Oleh Tim Cabup No 2 Sudah di Perintahkan Panwaslu Untuk Mengambil Tindakan

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan,

Viral. ! sebuah Vidio dengan durasi sekitar 15 menit di halaman reels Facebook yang bernama Wulan ulan memperlihatkan dua orang emak emak memegang kaos yang di dalamnya ada poto serta bertuliskan Calon Bupati Lampung Selatan nomor Urut 2 Egi – Saiful serta memegang uang tunai Rp. 100.000.

Setelah di telusuri, ternyata pembagian Kaos Cabup nomor urut 2 dan uang Rp. 100.000 tersebut bertempat di Desa Bandan Hurip Kecamatan Palas pada Selasa 22 Oktober 2024 lalu.

Sementara, saat di konfirmasi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Desa Bandan Hurip Kecamatan Palas, Diah membenarkan bahwa adanya pemberian Kaos dan Uang tersebut oleh tim Kordes Cabup Nomor Urut dua lalu dibuat Vidio dan disebarkan kesebuah halaman reels Facebook bernama Wulan ulan.

“Ini ketidaktahuan masyarakat dan hanya untuk seru seruan, ” ujar Diah yang menanyakan langsung kepada pelaku penyebar Vidio.

PKD Desa Banda Hurip juga menyebutkan telah melakukan konfirmasi kepada Suwarni selaku Koordinator Kecamatan (Kor Cam) Palas Tim Ses Cabup Egi – Saiful serta Bu Enok dan Bu Tonah emak emak yang ada di halaman reels Facebook.

“Bu Enok dan Bu Tonah yang ada di halaman reels Facebook itu adalah Timses tingkat RT untuk Cabup Egi – Saiful dan yang diterima tersebut uang Rp. 100 ribu adalah uang gaji atau upah bukan bagi bagi uang dan kaos, ” tutur Diah.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki saat di konfirmasi mengatakan telah memberikan surat kepada Panwaslu Kecamatan Palas untuk mengambil tindakan untuk mendalami semua apa yang disampaikan rekan rekan Wartawan.

Wazzaki juga mengatakan telah memberikan perintah secara tertulis kepada Panwaslu Kecamatan Palas untuk melakukan tindakan pemanggilan dan pemeriksaan kepada semua orang yang ada dalam Vidio tersebut untuk menyelidiki kebenaran dari apa yang telah mereka lakukan.

“karena dalam aturan telah jelas kawan kawan tahu, bahwa pemberi serta penerima uang tersebut akan dikenakan sangsi hukum dan Gakumdu juga tentu akan lebih memahami semua aturan aturan tersebut, “ujar Wazzaki seperti dikutip Jurnalis-jc.com Sabtu 26/10/2024. (fir-tim)

Pos terkait