BANDAR LAMPUNG – Yusmar Siria selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lampung Timur diprediksi akan menghabiskan masa tuanya dibilik penjara.
Hal tersebut didasari atas keterlibatan dirinya dalam masalah dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, senilai Rp.31.914.000.000,- milik Sekretariat DPRD Kabupaten setempat.
Menurut seorang narasumber, untuk menuntaskan dugaan teraebut Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bergerak untuk mengusut masalah KKN di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur. “Kalau sampai APH bergerak mengusut masalah KKN miliaran tersebut, maka sudah dipastikan Yusmar Siria akan menghabiskan masa tuanya di bilik penjara sebab saat ini yang saya ketahui dirinya sudah masuk dalam masa pensiun,” jelasnya.
Menurut pengakuan sumber, menjelaskan, aliran dana yang bersumber dari APBD yang diterima oleh pihak Sekretariat Dewan Lampung Timur tahun 2019 senilai Rp.31.914 miliar untuk 174 paket kegiatan swakelola dan pengadaan barang maupun jasa, dikorupsi dengan modus mark-up anggaran.
“Yusmar selaku Sekretaris Dewan adalah dalang masalah tersebut dan dengan apa yang dilakukannya dia sama saja sudah membodohi seluruh Anggota Dewan yang bertugas di DPRD setempat karena setiap paket kegiatan yang dikorupsinya untuk kebutuhan kegiatan dewan. Anggarannya sudah dikorupsi terlebih dahulu dengan Yusmar, sedangkan para anggota dewan tidak mengetahui kejadian tersebut,” ungkapnya.
Sumber juga menerangkan, dari 174 paket yang dikorupsi, terdapat 18 paket yang menyebabkan kerugian negara secara skala besar. “Ada 18 paket kegiatan belanja makan dan minum dengan total keseluruhan pagu Rp.3.813.415.000,-. untuk penyediaan nasi kotak, snack, air mineral, kue serta buah buahan. terindikasi adanya dugaan mark up dan fiktif,” ucapnya.
Berikut rincian 18 paket belanja makanan dan minuman tersebut, diantaranya: Belanja makanan dan minuman kegiatan reses makan 60 ribu kotak dan 60 ribu kotak Snack 2.390.000.000 rupiah.
Belanja makan minum rapat paripurna dengan rincian, untuk Makan 6.750 Kotak, snack 6.750 Kotak, Air mineral botol 270 Dus, kue piring meja 405 paket, buah 405 paket 477.380.000 rupiah.
Belanja makanan dan minuman rapat pembahasan Belanja makan minum rapat pembahasan Audit BPK 2018, LKPj KDH 2018, LPPA 2018, KUPA PPAS 2019, RAPBD-P 2019, KUA PPAS 2020 dan RAPBD 2020 dengan anggaran sebesar 243.560.000 rupiah
Belanja makan minum rapat paripurna istimewa dengan rincian untuk, makan 1500 kotak,snack 1500 kotak, nasi tumpeng 9 paket, air mineral botol 60 dus, kue piring meja 75 paket, buah 75 paket dengan nilai pagu 162.240.000 rupiah.
Belanja makan minum paripurna pelantikan Anggota DPRD periode 2019-2024 Makan 1000 kotak, Snack 1000 kotak, Air mineral botol 50 dus, Kue piring meja 50 paket, Buah 50 paket 97.650.000 rupiah.
makanan dan minuman tamu di kantor DPRD 74.400.000 rupiah. Belanja makan dan minum rapat hearing Komisi dengan rincian makan 1800 kotak dan snack 1800 kotak 72.944.000 rupiah.
Makan dan minum pembahasan Raperda 63.840.000 rupiah. Makanan dan minuman petugas pengamanan unjuk rasa 17.400.000 rupiah.
Makanan dan minuman kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 11.600.000 rupiah. Belanja makanan dan minuman rapat koordinasi Sekretariat DPRD 3.240.000 rupiah.
Belanja makanan dan minuman rapat fraksi DPRD 22.968.000 rupiah. Belanja makanan dan minuman harian Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN Sekretariat DPRD 65.032.000 rupiah.
Belanja makan minum rapat Badan Kehormatan 2.436.000 rupiah,
Belanja makan minum rapat Banmus dan Rakor 30.450.000 rupiah.
Belanja makan minum paripurna pelantikan Pimpinan DPRD periode 2019-2024 43.475.000 rupiah. Belanja makan minum rapat Batukda 6.960.000 rupiah. Belanja makan minum rapat pembahasan KUA PPAS/RAPBD 2020 tingkat Komisi 27.840.000 rupiah. (Jauhari)







