Kemenpan-RB & BKN: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus, Aturan Transisi ke Penuh Waktu Dipercepat
JAKARTA, Bongkar Post – Pemerintah pastikan Skema PPPK Paruh Waktu tetap berjalan tanpa PHK massal. Hasil pembahasan Kemenpan-RB dan BKN April 2026 tegaskan 5 poin: status PPPK PW aman, aturan transisi ke penuh waktu dipercepat, kuota khusus CASN disiapkan, gaji sesuai UU HKPD, berlaku untuk guru-nakes-teknis.
Kabar lega bagi 2,3 juta tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Kementerian PAN-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis hasil pembahasan penataan tenaga honorer per April 2026.
Dalam infografis resmi yang diterima BongkarPost, Senin (27/4/2026), pemerintah menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak dihapus dan tetap jadi solusi penataan honorer sesuai kemampuan anggaran instansi.
*“Skema PPPK paruh waktu tetap berjalan untuk penataan tenaga non-ASN, tanpa PHK massal,”* tulis Kemenpan-RB dalam rilis tersebut.
5 POIN PENTING HASIL PEMBAHASAN KEMENPAN-RB & BKN:
1. Status PPPK Paruh Waktu Aman
Tidak dihapus dan tetap menjadi solusi penataan honorer sesuai kemampuan anggaran instansi. Pemerintah pastikan tidak ada PHK massal.
2. Arah Transisi Dipercepat
Pemerintah mendorong percepatan aturan peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Regulasi teknis transisi sedang disusun.
3. Mekanisme Pengangkatan Jelas
Pembahasan mencakup kejelasan kriteria, tahapan, dan mekanisme transisi yang seragam bagi Pemda. Tidak ada lagi kebijakan beda-beda tiap daerah.
4. Penganggaran Sesuai UU HKPD
Skema gaji disesuaikan dengan belanja pegawai, mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah.
5. Berlaku Semua Jabatan
Skema PPPK Paruh Waktu berlaku untuk guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola layanan operasional, hingga jabatan lainnya sesuai kebutuhan instansi.
Audiensi Kemenpan-RB & BKN menekankan PPPK Paruh Waktu adalah langkah pemerintah untuk memastikan tenaga honorer tetap diakomodasi sambil menunggu kesempatan penuh waktu.
Pemerintah juga siapkan *kuota khusus dalam seleksi CASN* dengan evaluasi kinerja berkala bagi PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah berkomitmen melakukan penataan secara bertahap, adil, transparan, dan berkelanjutan demi pelayanan publik yang lebih baik.
BongkarPost masih menunggu salinan regulasi teknis transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dari Kemenpan-RB.
Foto: Infografis Hasil Pembahasan Kemenpan-RB dan BKN Per April 2026. (Foto: Dok. Kemenpan-RB/BongkarPost)
Disclaimer Redaksi:
Berita berdasarkan infografis resmi Kemenpan-RB & BKN Per April 2026. BongkarPost tunduk pada UU Pers No. 40/1999.







