“Kembalikan SK Saya” Tuntut Amrin Saputra: Diduga Korban Pemecatan sepihak & Gaji “Hantu” RP11 Juta di Desa Kedaton

Foto. Ilustrasi

 

Bacaan Lainnya

Kotabumi, Lampung Utara – 23 Juni 2026

Bongkar Post, Lampung Utara – Kisah miris dialami Amrin Saputra, mantan Kasi Pemerintahan Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Ia Diduga menjadi korban pemecatan sepihak oleh Kades Hasan Muhtarodi sejak Juli 2025. Namun hingga Juni 2026, Surat Keputusan pemberhentian dari Pemkab Lampung Utara belum pernah ia terima.

Kejanggalan terbongkar saat awak media melakukan konfirmasi ke kantor desa. Sekdes Winda dan Bendahara Sobri Diduga tidak bisa menunjukkan SK pemecatan Amrin ketika ditanya. Padahal, menurut pengakuan Bendahara Sobri, nama Amrin Saputra masih “hidup” di sistem administrasi desa sebagai penerima insentif ADD hingga Desember 2025 dengan total ±Rp11 juta.

Pengakuan Sobri justru memunculkan pertanyaan baru. Saat ditanya media soal uang 5 bulan tersebut, Sobri menjawab: _”Uang itu bisa saya cairkan, tapi siapa yang bertanggung jawab?”_ Pernyataan ini diduga mengindikasikan dana tersebut belum dicairkan, namun nama Amrin tetap dipakai di SPJ/Siskeudes.

Amrin sendiri hanya sempat menerima gaji 1 bulan untuk Juli 2025. Pengambilan pun dilakukan langsung ke Bendahara Sobri menggunakan uang pribadi, bukan transfer dari rekening desa, karena yang diajukan hanya 2-3 bulan.

Dalam surat internal desa, alasan pemecatan Amrin hanya karena “tidak masuk kerja selama 7 hari berturut-turut”. Tanpa SK resmi dari Bupati/DPMD, secara hukum administrasi negara Amrin masih berstatus perangkat desa aktif. Inilah yang membuat namanya terus muncul di daftar penerima gaji ADD Agustus-Desember 2025.

Situasi makin pelik karena Kades Hasan Muhtarodi saat ini sedang ditahan Kejaksaan untuk kasus lain, tidak terkait persoalan gaji ini. Di sisi lain, Ketua BPD Desa Kedaton, Mudakir, diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan. Saat Amrin mempertanyakan SK dan statusnya, BPD terkesan bungkam.

Amrin tidak meminta lebih. Ia hanya minta kepastian hukum dan haknya dikembalikan.

“Kalau memang saya masih tercatat aktif sebagai perangkat desa di data Pemkab Lampung Utara, maka kembalikan SK saya. Saya berhak bekerja dan menerima gaji yang menjadi hak saya. Tapi kalau saya sudah sah diberhentikan sejak Juli 2025, maka hapus nama saya dari daftar penerima gaji dan audit dana Rp11 juta periode Agustus-Desember itu. Uang rakyat itu cair ke rekening siapa? Ada tanda tangan siapa di SPJ-nya?” tegas Amrin dengan nada kecewa.

Amrin menduga ada 3 potensi pelanggaran: pemalsuan data absensi, pemalsuan tanda tangan untuk pencairan, dan penggelapan dana desa.

Amrin memohon kepada Bupati Lampung Utara, Inspektorat, dan DPMD untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh terhadap SPJ ADD Desa Kedaton periode Agustus-Desember 2025 dinilai mendesak agar tidak ada kerugian negara dan hak perangkat desa tidak dizolimi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Kedaton belum dapat menunjukkan SK pemecatan Amrin Saputra yang diminta.  (Anton)

Pos terkait