Kemana Anggaran Rp240 Juta Mengalir? Program Benih Ikan di Lampung Utara Diduga Fiktif
Bongkar Post | Lampung Utara – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kali ini sorotan tertuju pada program pembudidayaan benih ikan milik Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 yang diduga tidak terealisasi, meski telah dianggarkan ratusan juta rupiah dari APBD.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dinas Perikanan Lampung Utara mengalokasikan anggaran sekitar Rp240 juta untuk kegiatan pembudidayaan benih ikan. Namun, berdasarkan penelusuran sejumlah pihak dan keterangan sumber internal, program tersebut diduga hanya tercatat di atas kertas dan tidak memiliki bukti pelaksanaan yang jelas.
Dugaan semakin menguat lantaran hingga pertengahan tahun, tidak ditemukan aktivitas pembudidayaan maupun distribusi benih ikan sebagaimana mestinya. Padahal, program perbenihan merupakan salah satu kegiatan strategis yang seharusnya menyasar kelompok pembudidaya ikan dan mendukung peningkatan produksi perikanan daerah.
Sekretaris Dinas Angkat Tangan
Ketika dikonfirmasi mengenai program tersebut, Sekretaris Dinas Perikanan Lampung Utara dikabarkan tidak memberikan penjelasan substansial dan justru terkesan melempar tanggung jawab.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, sebagai pejabat struktural di lingkungan organisasi perangkat daerah, sekretaris dinas memiliki fungsi administrasi, pengelolaan anggaran, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Alih-alih memberikan data pendukung, pejabat terkait disebut menyatakan tidak mengetahui secara detail terkait realisasi kegiatan tersebut.
“Kalau program itu benar dilaksanakan, tentu ada dokumen pendukung, ada penerima manfaat, ada lokasi kegiatan, dan ada hasil produksi benihnya. Tetapi sampai sekarang hal itu belum dapat dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Indikasi Program Fiktif
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, suatu kegiatan dapat dikategorikan bermasalah apabila tidak memiliki bukti fisik maupun administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sistem pengawasan program pemerintah menuntut adanya kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi di lapangan.
Jika benar program pembudidayaan benih ikan tidak pernah dilaksanakan, maka dugaan yang muncul mengarah pada indikasi kegiatan fiktif atau setidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
Indikasi tersebut harus dibuktikan melalui audit mendalam terhadap:
• Dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
• Kontrak pengadaan atau pembelian sarana pendukung;
• Data kelompok penerima manfaat;
• Bukti produksi dan distribusi benih ikan;
• Laporan pertanggungjawaban keuangan dan fisik.
Tanpa adanya dokumen tersebut, publik berhak mempertanyakan ke mana aliran anggaran ratusan juta rupiah tersebut bermuara.
Rekam Jejak Persoalan di Dinas Perikanan
Mencuatnya dugaan program benih ikan fiktif bukanlah persoalan pertama yang menyeret nama Dinas Perikanan Lampung Utara. Sebelumnya, dinas yang sama juga menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang sempat ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Rentetan persoalan tersebut semakin memperkuat desakan publik agar pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Perikanan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Aparat Pengawas Diminta Turun Tangan
Masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak agar Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, BPK Perwakilan Lampung, hingga aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap program pembudidayaan benih ikan tersebut.
Apabila nantinya ditemukan adanya kerugian negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan dalam:
• Pasal 2 ayat (1) dan/atau
• Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sebab, setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan seharusnya benar-benar sampai kepada masyarakat, bukan justru hilang dalam dugaan program yang hanya tercatat di atas kertas.
(Tim)







