Kejati Lampung Sita Uang Rp 59 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di PT LEB

BongkarPost.co.id

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita dana sebesar Rp59 miliar dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Bacaan Lainnya

 

Penyitaan ini diumumkan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

 

“Tim kami telah mengamankan dana PI Rp59 miliar dari PT LJU melalui Direktur Utama PT LJU, AS, dan menerima penyerahan uang bunga senilai Rp800 juta dari Direktur Utama PT LEB, HE,” ujar Armen.

 

Dalam kasus ini, total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp61,2 miliar, termasuk beberapa kendaraan berupa mobil dan sepeda motor.

 

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang nilainya mencapai USD 17,286,000 atau sekitar Rp271,5 miliar.

 

Dana tersebut diterima dari Pertamina Hulu Energi dan dikelola oleh PT LEB berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016.

 

Namun, diduga dana tersebut tidak dikelola sesuai aturan, sehingga Kejati Lampung melakukan penyitaan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

 

Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa 17 orang saksi yang terkait dengan kasus ini, termasuk pejabat PT LEB, PT LJU, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

 

Armen menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

 

“Ini bukan kasus gratifikasi, tetapi murni penyelewengan dana PI yang diberikan kepada PT LEB dan diteruskan ke PT LJU serta pemerintah daerah,” tegas Armen.

 

Lebih lanjut, Armen menyampaikan bahwa Kejati Lampung masih menunggu hasil audit dari instansi terkait untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

 

Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk kantor PT LEB di Bandar Lampung dan beberapa tempat di Lampung Timur, untuk memperdalam penyelidikan.

 

Armen menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam mengusut kasus ini hingga tuntas demi melindungi keuangan negara dan menegakkan hukum.(Jim)

Pos terkait