Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 di Gedung Vicon Kejati Lampung, Senin (11/8/2025).
Penyidik juga menetapkan IBN, selaku Kepala Divisi V PT. Waskita Karya sebagai tersangka. Terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp.66 Miliar.
Dengan modus operandi IBN membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif merekayasa dokumen tagihan-tagihan. Dengan panjang jalan yang ditanganinya dalam Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Adalah 12 Km.

Dalam siaran pers Kejati Lampung, menerangkan rangkaian proses penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di 4 Lokasi yaitu : Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi dan Semarang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Lampug telah mengamankan uang sebesar Rp. 4M lebih.
Dengan rincian uang yang telah disita sebesar Rp. 2.191.514.113 (dua miliar seratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat belas ribu seratus tiga belas rupiah)
Dan uang sebesar Rp. 1.907.742.651 (satu miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) telah dilakukan pemblokiran.
Serta telah menyita dan memblokir 47 Sertifikat Tanah dan Bangunan, 5 Unit Kendaraan Roda 4, dan 3 Unit Sepeda Bermerk dengan nilai estimasi Aset sebesar ±Rp. 50.Miliar.
Dalam kurun waktu lima bulan, terhitung dari13 Maret 2025 sampai dengan11 Agustus 2025, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan Penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara dengan total sebesar Rp. 6.357.000.000,- (enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta ribu rupiah).
Diketahui, nilai kontrak pembangunan jalan Tol Terpeka TA 2017- 2019 sebesar Rp.1,2 Triliun.(*/rusmin)







