Kejari Simalungun Akan Ubah Penurunan Angka Pencurian Jadi Pembangunan Desa
Simalungun,Bongkarpost.co.id-
Kejari Simalungun lakukan sosialisasi penerangan hukum dalam upaya menekan angka kriminalitas dan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan sektor perkebunan.Acara yang berthemakan “Sosialisasi Pelayanan Hukum Terkait Tindak Pidana Pencurian di Sekitar Areal Perkebunan” diadakan di Wisma PTPN IV Dolok Ilir, Kabupaten Simalungun,kamis,5 februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran struktural Kejaksaan Negeri Simalungun, yakni:
Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara),Yudhi Saputra, S.H. (Kepala Seksi Intelijen sekaligus Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum).
Dalam paparannya, Yudhi Saputra, S.H. menekankan bahwa tindakan pencurian di area perkebunan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 107 Jo. Pasal 55 perihal Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,-serta Pasal 111 Jo. Pasal 78 perihal Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,-
Selain fokus pada penindakan pidana, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui seksi Intelijen juga memperkenalkan program unggulan “Jaksa Jaga Desa”.
Yudhi Saputra menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar pengawasan, melainkan bentuk pendampingan nyata bagi perangkat desa. Tujuan utamanya adalah:
• Pendampingan Tata Kelola: Membantu desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
• Pencegahan Penyimpangan: Memastikan pengelolaan Dana Desa tepat sasaran guna menghindari jeratan hukum.
• Konsultasi Hukum: Memberikan ruang bagi perangkat desa untuk berkonsultasi mengenai kebijakan agar sejalan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin hadir sebagai mitra bagi desa. Dengan program Jaksa Jaga Desa, kami berharap dapat menciptakan iklim pemerintahan desa yang bersih, sehingga pembangunan di Kabupaten Simalungun dapat berjalan maksimal tanpa hambatan hukum,” ujar Yudhi.
Untuk dorongan partisipasi desa dan stimulus CSR dalam menyoroti tingginya angka pencurian di wilayah perkebunan Kabupaten Simalungun, khususnya di Dolok Ilir, Kasi Datun Alvonso Manihuruk, S.H., M.H, mengimbau pentingnya peran aktif pemerintah desa.
“Partisipasi desa sangat krusial dalam menurunkan angka pencurian di kebun Dolok Ilir. Kami telah berkoordinasi bahwa desa-desa yang berhasil menekan angka pencurian sawit secara signifikan akan dibantu untuk mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PTPN IV,” ucapr Alvonso.
Alvonso menerangkan dana CSR tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini dipandang sebagai bentuk sinergi yang saling menguntungkan (win-win solution) untuk menciptakan kerukunan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan. Alvonso menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap sedia membantu perangkat desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
“Kami ingin memastikan perangkat desa tidak merasa sendirian menghadapi persoalan hukum. Kami hadir untuk membimbing dan membantu, demi terciptanya tata kelola desa yang bersih dan aman,” tegas Alvonso.
Diharapkannya,dengan adanya sosialisasi ini, tercipta kolaborasi yang kuat antara PTPN IV, Kejaksaan, dan Pemerintah Desa untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di Kabupaten Simalungun. (Irwan Purba )







