Kejari Muara Enim,Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan EP

Bongkarpost.co.id

Muara Enim,

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim melalui siaran persnya dengan Nomor :PR -16 /L.6.15/Dip.4/07/2025), pada hari Selasa, 08 Juli 2025, sekira pukul 07.00 WIB, telah dilaksanakan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP dengan tersangka Erwin Prasetya Bin Alamsyahbanah.

Ekspose dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kejari Muara Enim Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., beserta jajaran, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., beserta jajaran.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, disetujui penghentian penuntutan terhadap Tersangka Erwin Prasetya Bin Alamsyahbanah, karena telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebagai penutup, JAM Pidum menyampaikan agar dilakukan penerapan sanksi sosial dan pendampingan pasca-Restoratif Justice (pasca RJ) kepada tersangka, agar dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.(Martodo)

Pos terkait