Kejari Muara Enim Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2023, Bukti Komitmen Penegakan Hukum untuk Keadilan Masyarakat
Bongkar Post, Muara Enim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan menerima uang pengganti sebesar Rp8.550.178.000,- dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Program Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.
Penyerahan dan penitipan uang tersebut menjadi bagian dari upaya restoratif untuk memulihkan kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana korupsi.
Penyerahan uang pengganti dilakukan pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang diterima langsung oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-06/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Nom Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/L.6.15/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Dana hibah yang menjadi objek penyidikan awalnya sebesar Rp124.000.000,- yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk KONI Kabupaten Muara Enim Tahun 2023. Uang pengganti yang diterima merupakan total dari dua bagian rincian, yaitu:
Rp27.900.000,- dari saksi J selaku Koordinator Bidang Akomodasi Kontingen Muara Enim pada Porprov Sumsel Tahun 2023 yang diselenggarakan di Kabupaten Lahat;
Rp96.100.000,- dari saksi R selaku Anggota Bidang Akomodasi Kontingen Muara Enim pada Porprov Sumsel Tahun 2023 yang diselenggarakan di Kabupaten Lahat.
“Penyerahan uang pengganti ini tidak hanya menjadi langkah teknis dalam proses hukum, tetapi juga memiliki makna mendalam sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya pemulihan kerugian yang telah ditimbulkan bagi daerah.
Kami berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah uang negara dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim yang menyampaikan keterangan resmi terkait perkara ini.
Selanjutnya, seluruh uang pengganti tersebut akan dititipkan di Rekening Pemulihan Kerugian Negara (RPL) Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Bank Syariah Indonesia, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang diperoleh melalui proses penegakan hukum.
Kinerja Kejari Muara Enim dalam menangani perkara ini juga menjadi bukti bahwa institusi penegak hukum berperan aktif dalam membersihkan tatanan pemerintahan dan memastikan bahwa setiap program pembangunan yang menggunakan dana publik dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diamanatkan.
Penanganan kasus korupsi pada sektor olahraga juga diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan dana sehingga program pembangunan olahraga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi generasi muda Kabupaten Muara Enim.
“Dokumen terkait penyerahan uang pengganti ini telah ditandatangani secara elektronik melalui sistem Balai Sertifikasi Elektronik, yang menunjukkan bahwa Kejari Muara Enim terus mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keandalan proses hukum,” tambah Aristha Agustian, S.H., M.H.
Kejaksaan Negeri Muara Enim menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan terus dilanjutkan secara menyeluruh untuk menemukan kebenaran dan memberikan konsekuensi hukum yang tepat bagi pihak-pihak yang terlibat, sebagai bentuk nyata komitmen dalam membangun Kabupaten Muara Enim yang bersih, adil, dan makmur. (DW).







