Bongkarpost.co.id (Way Kanan) – Masyarakat yang bermukim di kawasan Hutan Produksi Register 42 Blambangan Umpu Way Kanan pertanyakan kapasitas PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML) Paska melaporkan ke- Empat warga pengelola Hutan Produksi Register 42 Blambangan Umpu Ke Polres Way Kanan dan Polda Lampung.
Ke- Empat warga tersebut seperti, Taswan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-432/VIII/2022/LPG/RES WK/SPKT tanggal 11 Agustus 2022, Supriadi Laporan Polisi Nomor: LP/B-432/VIII/2022/LPG/RES WK/ SKPT tanggal 11 Agustus 2022 selanjutnya Pastio Surat Perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/222/X/2022/Subdit-IV/Reskrimsus, tanggal 17 Oktober 2022 dan Noprika Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/222/X/2022/Subdit-IV/Reskrimsus, tanggal 17 Oktober 2022.
Hal tersebut seperti dikatakan oleh pengurus Kelompok Tani Agro Makmur Sejahtera, Sunaryo kepada Bongkar Post melalui telepon seluler pada Selasa (18/10/2022).
Menurut Sunaryo, sepengetahuan masyarakat yang sudah puluhan tahun memanfaatkan Hutan Produksi Register 42 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan itu sebagai penerima Konsesi dari Kementerian LHK RI adalah PT. INHUTANI V Lampung.
Adapun PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), jelas Sunaryo statusnya sama dengan masyarakat yang bermukim di kawasan Hutan Produksi tersebut sebagai Mitra dari PT. INHUTANI V Lampung.
Karena, lanjut Naryo, menurut aturan Permen LHK Nomor : 08 tahun 2021 ps 134 Pemegang persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, wajib bermitra dengan masyarakat setempat.
“Yang punya kawasan jelas Pihak Kehutanan, yang punya izin konsesi itu PT. INHUTANI V. Kalau PT. PML itu hanya sebagai Mitra dari PT. INHUTANI V, tidak ada bedanya dengan warga yang bermukim disini. Seharusnya Pihak Kehutanan atau PT. INHUTANI V yang bisa melaporkan ke- Empat warga tersebut. Apa kapasitas PT. PML melaporkan warga ke Polisi,” jelasnya.
Diungkapkan oleh Naryo, masyarakat yang bermukim disekitar kawasan hutan produksi Register 42 Blambangan Umpu, juga turut mengelola memanfaatkan kawasan tersebut. Sementara untuk izin pengelolaan dan pemanfaatannya sedang berproses melalui skema kemitraan dengan pemilik izin konsesi yaitu PT. INHUTANI V Lampung.
Menurut aturan, terus Naryo, pola kemitraan Kehutanan adalah kerjasama masyarakat setempat dengan pemegang izin (konsesi.red) pemanfaatan hutan atau pengelola hutan, pemegang izin usaha Industri Primer hasil hutan dan atau kesatuan pengelolaan hutan dalam pengamanan kapasitas dan pemberian akses dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
“Sejauh ini masyarakat sudah mengajukan proses pemanfaatan sebagian lokasi yang ada di Register 42 dengan berkoordinasi dan memohon langsung kepada Dirjen PSKL di Kementerian LHK di Jakarta,” cetusnya.
Bahkan, kata Naryo, baru satu minggu ini (selasa pekan lalu.red) dirinya dan perwakilan Masyarakat melakukan Audensi dengan Dirjen PSKL di Menggala Wana Bhakti Gedung Kementerian Kehutanan RI. Bahkan, Direktur PSKL menanggapi dan meminta masyarakat agar segera mungkin melengkapi berkas untuk ke mitraan dengan PT.INHUTNI V Lampung sebagai pemilik Konsesi pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Produksi Register 42 Blambangan Umpu.
“Saat itu juga Dirjen PSKL menggelar membuka Peta Citra Satelit hingga diketahui dengan jelas Register 42 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan terbit Konsesi PT. INHUTANI V (BUMN) seluas + – 12.000 Ha,” ujarnya.
Adapun masyarakat yang bermukim dikawasan Register 42 memanfaatkan mengelola lahan sekitar + – 3000 Ha. Namun, PT. PML selama ini belum pernah menunjukan kepada masyarakat setempat berapa luas areal Register 42 yang dikuasainya sebagai Mitra dari PT. INHUTANI V.
“Minimal PT. PML menunjukan kepada masyarakat setempat bukti kontrak luas lahan areal Register 42 sebagai Mitra dari PT. INHUTANI V sebagai pemilik Konsesi. Jadi jelas Arealnya berapa ribu Hektare sebagai Mitra dari PT. INHUTANI V,” imbuhnya.
Namun, cetus Naryo, sangat disayangkan pihak APH dalam hal ini Pihak Kepolisian Polres Way Kanan dan Polda Lampung yang menerima Laporan dari PT. PML terlihat tidak dengan obyektif namun diduga dengan cara Atensi menerima laporan hingga melakukan/ melaksanakan Lidik terhadap persoalan tersebut.
“Jadi terkesan Oknum Polisi tersebut menjalankan kewenangannya dengan sewenang wenang, bukan secara Obyektif. Kalau secara Obyektif, ya ada beberapa tahapan dong,” pungkas Sunaryo.
(Fir)







