LAMPUNG TIMUR – Berbagai persoalan dan temuan di lapangan dari keluhan masyarakat terus ada dalam proses pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lampung Timur. Baik mengenai tumpang tindih bagi keluarga penerima manfaat (KPM), hingga buruknya kualitas produk yang dibagikan oleh E-Warung.
Namun, apakah persoalan adanya komoditi yang dibagikan kurang baik tersebut sampai kepada pihak pengawas, dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur. Sehingga E-Warung selaku penyedia dimasing – masing wilayah yang menjadi suplayer atau pemasok komoditi dalam program BPNT dapat diproses.
Guna memastikan terkait program BPNT serta komitmen dan menyampaikan persoalan tersebut. Tim media menemui Darmuzi selaku Kadis Sosial Kabupaten Lampung Timur, Jum’at ( 28/05/2021).
Ia menyampaikan, bahwa belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat selama proses pembagian BPNT di Kabupaten Lampung Timur.
“Sepanjang pengawasan dan pembinaan kami, sampai saat ini belum ada laporan secara tertulis dari sejumlah masyarakat bahwa adanya temuan – temuan tentang buruknya kualitas produk/komiditi kurang baik diterima oleh masyarakat yang dibagikan E-Warung,” ucapnya.
Disampaikan Darmuzi, bahwa ada berbagai perusahaan selaku mitra yang menyuplai produk/komoditi kepada E- warung. Prinsipnya adalah pemerintah/Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, selaku pengawas menekankan kepada E-Warung wajib menerapkan prinsip 6T.
“Kalau kita patokannya kepada semua E-Warung harus mengedepankan prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi. Memang diperiode tahun 2021 menjadi perubahan – perubahan terutama jumlah KPM. Hal ini ada pendataan kembali oleh Kemensos agak turun dari jumlah KPM,” jelas Darmuzi.
Pada kesempatan itu, Darmuzi selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur menjelaskan, mengenai tugas dan fungsi tim koordinasi (Dinas Sosial.red) serta pedoman umum bagi E-Warung dan pihak mitra sebagai penyedia komoditi dalam penyaluran BPNT.
“Mengenai pedoman umum bagi E-Warung dalam menentukan mitra berlaku dalam pasar bebas. Artinya pihak E-Warung bebas menentukan bagi mitranya. Terpenting pihak E -Warung bisa melaksanakan dan kewajibannya. Tugas dan fungsi kita adalah sebagai pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Selain itu sebagai tim koordinasi yang diketuai Sekda,kami sebagai sekertaris dan diawasi oleh kejaksaan, kepolisian, kodim dan lainnya,” jelas Darmuzi.
Selanjutnya, Darmuzi menjamin bahwa dalam proses pembagian BPNT di Kabupaten Lampung Timur akan sesuai dengan harapan.
“Penyaluran bansos ini sekarang menjadi perhatian khusus oleh pihak KPK dan Ombushman. Dikhawatirkan tidak tepat sasaran. Mengapa tidak tepat sasaran, seperti kita ketahui bahwa data awal bukanlah data sensus penduduk. Sehingga ada perubahan dan ditemukan peningkatan ekonomi dimasyarakat, makanya kita akan rubah kembali. Sehingga penyaluran BPNT sesuai dengan harapan. Jika ada keluhan masyarakat dan benar, maka kita akan cek kelapangan dan turun untuk melalukan pembinaan,” tutupnya.
(FAD)