Bongkarpos.co.id
Bandar Lampung,
Kepala Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran, telah mengeluarkan surat sporadik lahan seluas 198 hektar ke sekelompok masyarakat. Padahal, lahan tersebut telah bersertifikat. Kok bisa ?
Kejadian ini jelas membuat resah masyarakat, lantaran banyak warga yang lahannya sudah bersertifikat.
“Kepala Desa Lumbirejo menerbitkan sporadik di tahun 2024 dengan luas lahan 189 hektar, sementara kami telah mempunyai surat menyurat tanah mulai dari sporadik, AJB sampai sertifikat,” ujar salah seorang warga.
Dengan kejadian ini, dia juga minta aparat penegak hukum bisa memberi keadilan kepada masyarakat.
“Tindakan Kades telah membuat resah masyarakat,” tandasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Sumarno Mustopo, pemilik PT Kapur Putih Lampung Berjaya, Wiliyus Prayietno, SH., MH., meminta Polri hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pemilik tanah di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran itu.
“Tugas pokok Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, maka saya minta Polri, khususnya Polda Lampung untuk hadir,” ujar Wiliyus Prayietno, pada Sabtu (21/3/2025).
“Ubi sociates, ini jus,
Dimana ada masyarakat diisitu ada hukum,” kata dia.
“Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur. Hukum terkadang tidur, tapi hukum tidak pernah mati,” imbuhnya.
Dikatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Ditreskrimum Polda Lampung yang telah cukup profesional menangani laporan pihaknya sesuai LP/B.543/X11/2024/ SPKT/ Polda Lampung tanggal 24 November 2024.
Dia juga meminta polisi untuk menggunakan hak subjektifnya guna melakukan penahanan kepada sdr inisial Is, Bh karena dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHPidana pengrusakan secara bersama sama. (tk/rls)