Kabag UKPBJ Diduga Takut “Boroknya” Diketahui Publik, Kantor Sekretariatnya Tertutup Rapat
PEMATANGSIANTAR, Bongkar Post.co.id-
Kepala Bagian (Kabag) Kantor Unit Kerja Pelayanan Barang dan Jasa (UKPBJ)) Kota Pematangsiantar S.Simanjuntak sepertinya takut boroknya diketahui publik sehingga menghindar dari konfirmasi Insan Pers (Wartawan-red). Taktik menghindar menggunakan cara pintu masuk ruangan kerjanya harus mengetahui rahasia buka pintunya.
Ditutup rapatnya Sekretariat UKPBJ Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar merupakan pelanggaran terhadap UU-RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang ditegaskan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (1/08/2025).
Kami kru dari sejumlah media coba mengkonfirmasi berita di Kantor Bagian UKPBJ Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar.
Namun sangat disesalkan saat tiba di depan pintu tengah gedung, kondisinya sangat membingungkan untuk sebuah kantor yang merupakan pelayanan publik. Tertutup rapat dan mengunci menggunakan sidik jari (finger printlocked), dengan kaca hitam anti tembus pandang, meskipun disaat jam kerja. Sebelum menuju pintu tengah, terlebih dahulu kami bertemu dua orang piket di pintu utama yang sedang duduk di kursi menghadap meja di tempat pegawai kantor yang ditugaskan menjaga pintu. Tiada tersedia kotak saran dan tanpa ada ruang tunggu, bahkan sekedar tempat duduk pun tak disediakan.
Tidak berselang lama seorang pegawai wanita keluar dari ruangan kantor dan menanyai tujuan kedatangan kami (Wartawan-red) dan setelah itu kembali masuk ke ruangan pegawai yang pintunya sama persis dengan pintu tengah. Hitungan dua atau tiga menit menyusul keluar lagi seorang pegawai wanita dari pintu keluar masuk yang sama dan menyapa sembari menanyakan tujuan, kru menjawab ingin konfirmasi Kabag UKPBJ.
Oknum Kabag UKPBJ Santo Terkesan Alergi Terhadap Insan Pers (Wartawan). Alasannya, beberapa kali ingin konfirmasi di ruang kerjanya Rabu (30/7) dan Jumat (1/8) tak bisa ditemui. Terkesan ada yang ditutup-tupi terkait dukumen proyek lelang yang dituding menggunakan dokumen palsu.
Sangat disesalkan telah mengabaikan Undang- Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik Republik Indonesia (UU KIP-RI) nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.61 Tahun 2010.
Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, semua pengelolaan badan publik harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Yang dimaksud badan publik yakni, Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi masyarakat yang dananya sebahagian atau seluruhnya bersumber dari publik, terkena kewajiban untuk menyampaikaninformasi secara terbuka. Seakan mengangkangi Sanksinya, berupa hukuman termasuk dikenakan denda.
Harapan dari sejumlah rekanan kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi agar segera mengevaluasi jabatan yang diemban oknum Kabag UKPBJ. Sehubungan “kabar miring” yang sedang berkembang belakangan ini terkait dokumen salah seorang oknum pemenang tender sangat diragukan keabsahannya. Jika hal ini terjadi, sungguh sangat memprihatinkan.
Kepada pihak aparat penegak hukum (APH) kiranya segera turun untuk menindak tegas oknum pejabatyang memanfaatkan jabatannya guna menguntung pribadi maupun kelompok nya. Hal ini, Agar ada efek jera, semoga.(Irwan Purba)







