Lampung Timur, BP
Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Korda Lampung Timur (Lamtim) surati dan memberikan teguran keras kepada salah satu pejabat publik dilingkungan Pemkab Lamtim atas sikap oknum pejabat tersebut yang dinilai kurang mendidik dan dilakukan dihadapan awak media beberapa waktu lalu, Senin (20/05/2019)
Perlu diketahui teguran keras tersebut ditujukan kepada Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Drs. A. Nurdin Sifrizal, MH yang telah viral beberapa waktu lalu di media masa dan menjadi sorotan publik.
Isi surat tersebut bertuliskan, ”Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dengan tidak mengurangi rasa hormat, Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur meminta kepada Sdr. Drs. A. Nurdin Sifrizal, MH., selaku Inspektur -Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk dapat merubah sikap dan Perilaku sebagaimana beberapa waktu yang lalu Saudara Pertontonkan dihadapan Pers, kemudian menjadi Viral di Media Massa dan Media Sosial dan beredar luas, menjadi sorotan di Kalangan Masyarakat serta menjadi atensi publik saat ini”.
”Perlu kami sampaikan bahwasanya tidaklah elok dan relevan, Saudara selaku Anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) sekaligus sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah ( APFP ) mempertontonkan sikap, perilaku dan perbuatan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Adab, Adat, Norma dan Kaidah – Kaidah, Tatakrama, Etika dan Estetika serta Sopan Santun dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi ) sesuai wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, terlebih dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara ”.
“Serta menurut hemat kami belum sesuai dengan Budaya Masyarakat Provinsi Lampung umumnya yaitu “ Pi’il Pesengirei – Nemui Nyimah – Nengah Nyappur”, disamping hal tersebut di atas akan mencederai Track Record Saudara selaku Inspektur – Inspektorat Kabupaten Lampung Timur yang notabenenya adalah penegak disiplin, yang dalam hal ini Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur mengistilahkan saudara dan Instansi yang saudara pimpin saat ini adalah “ Polisinya Pegawai Negeri Sipil ” dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur”.
“Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur menghimbau dan menekankan Kepada Sdr. Drs. A. Nurdin Sifrizal, MH. selaku Inspektur – Inspektorat Kabupaten Lampung Timur agar dapat memberikan contoh suritauladan. Kepatuhan dan kedisiplinan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu struktural maupun fungsional yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur demi tercapainya Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Good Governance). Demikian Surat ini kami sampaikan, Atas perhatian kami haturkan terima kasih”.
Dalam surat teguran keras tersebut ditanda tangani langsung Ketua JPK Korda Lampung Timur, Sidik Ali, dan Sekretaris JPK, M. Mirwan Sopik serta ditembuskan oleh, Presiden JPK (sebagai laporan), Bupati Lampung Timur dan Wakil Bupati Lampung Timur, Sekretaris Kabupaten (Sekdakab/Ketua BAPERJAKAT), Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Forum Komunikasi Masyarakat Adat Lampung (FOKMAL), PC. Majelis Ulama Indonesia (PCMUI) Lampung Timur, Para direktur DPN – JPK, serta Pimpinan Media Cetak dan Elektronik.
Ditempat terpisah Sahrudin Putera selaku Sekretaris Daerah Lampung Timur sangat menyayangkan atas kejadian yang dilakukan oleh Insfektur pada saat wartawan yang sedang konfirmasi, namun disambut dengan santai ngobrol menanggapi awak media dengan posisi kaki diatas meja kerja diruang kerja insefiktur. “Karena saya sekarang lagi sekolah Diklat nanti saya akan koordinasikan kepada PLH Sekda pak Junaidi assisten II,” ucap Sahrudin. (Fadli)