LAMPUNG TIMUR – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan lindung (KPHL) Gunung Balak setengah hati dalam melakukan penindakan persoalan keberadaan usaha lapak singkong dalam kawasan hutan lindung Gunung Balak, alasan tersebut usaha yang dilakoni (KW) hanya usaha rumahan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
“Sudah kami lakukan pemanggilan dan teguran agar merelokasi tempat usaha, memang laporan tersebut belum kami kirim ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,” ucap Yulius.
Memang benar, lapak dimaksud berada di wilayah hutan lindung, tapi hanya usaha rumahan, dan memang tidak ada ijin dari kementerian kehutanan terkait ijin pengelolaan kawasan hutan.
“Kami menyikapinya harus dengan cara persuasif, tidak harus langsung meminta tempat usaha tersebut tutup, dan secara kasat mata tidak menganggu lingkungan, limbah pun tidak ada,” ungkap Yulius, saat dihubungi melalui telpon, Jumat (29/10/2021).
Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman, mengaku sudah mendatangi lokasi lapak singkong yang ada di Gunung Balak, Lampung Timur. Selanjutnya penyidik Tipidter akan melakukan pemanggilan Kepala KPH Gunung Balak, pemilik usaha lapak singkong dan Kepala Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
“Iya kami sudah pastikan lokasi lapak singkong dalam skala besar di Gunung Balak, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan ijin pengelolaan usaha dalam kawasan,” kata Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman.
Lanjut Hendra, dirinya mendatangi lokasi lapak singkong Jumat (30/10/2021) sore, dan saat itu menurutnya benar adanya aktifitas puluhan pekerja dari pengupas, penimbang dan kuli panggulnya, dan juga terdapat mobil bok jenis tronton dalam kapasitas diatas 20 ton.
“Sementara baru itu yang kami lakukan, Senin depan baru tahap pemeriksaan kepada tiga orang yang kami sebutkan tadi, dan juga kami akan melakukan koordinasi dengan Gakum KSDA,” ujar Hendra.
Terpisah salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM AKSI ) di Lampung Timur M. Husin, menegaskan jika pemerintah tidak tegas menindak pengusaha lapak singkong dalam kawasan hutan lindung Gunung Balak, hanya dengan alasan sebuah usaha rumahan maka kedepan akan rancu.
“Rancu yang kami maksud, bagaimana kalau banyak yang membuat usaha lapak singkong dalam kawasan hutan lindung Gunung Balak, apa hanya akan di bilang usaha rumahan dan tidak menyebabkan limbah?,” ungkap Husin.
Sementara lapak singkong itu sudah berdiri sejak tahun 2019, namun KPH melakukan tindakan untuk merelokasi lapak singkong baru dilakukan setelah banyak media yang menyoroti persoalan tersebut.
(Tim)