Bandar Lampung, BP
Ketua Perhimpunan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Lampung Selatan, Hi. Hipni menyayangkan tidak tegasnya pemerintah daerah terhadap penegakan Peraturan Daerahnya sendiri, yakni Perda no. 7 tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah.
Ditemui usai rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I DPRD Lampung, pada Rabu (31/5/2023), Hi. Hipni mengatakan, jika Perda memang dibuat untuk tata niaga gabah di Lampung, seharusnya pihaknya akan bisa optimis.
Namun sayangnya, selama 6 tahun, dari tahun 2017 sampai 2023, Perda No. 7 tahun 2017 tidak ditegakkan.
“Hari ini kita ada tindakan, jadi mereka (Wilmar, red) saat ini tiarap untuk beli, tapi jika setelah ini kita diam, mereka akan ada pembelian lagi,” kata Hipni yang pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Lampung Selatan ini.
“Kita ini udah klimaks. Kita minta melalui Komisi 1 agar Perda ini ditegakkan,” tandas Hipni.
Dirinya juga menyayangkan, Satgas Pangan yang tidak cepat merespon persoalan yang dialami para pengusaha padi.
“Harusnya mereka (satgas pangan, red) kan jalan, ini kan pangan Lampung, kita gak usah deh bicara nasional. Lampung boleh surplus gabah tapi mines di beras, kenapa ? Karena gabah dibawa keluar tapi beras gak ada disini,” bebernya.
“Ada waktu waktu tertentu satgas pangan turun, dan ini saatnya satgas pangan turun,” pinta dia. (tk)







