Bandar Lampung, BP
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dengan manajemen Mal Kartini (Moka) kembali bergulir, Rabu (31/5/2023)
RDP bersama PT Anugrah Moka Mandiri (AMM) selaku manajemen baru Moka itu sebelumnya sudah digelar pada Kamis 4 April 2023 dan Rabu 12 April 2023 lalu.
Kali ini, Komisi I meminta PT AMM melengkapi surat perjanjian antara pengelola sebelumnya dengan perusahaan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung Benny HN Mansyur menegaskan, perjanjian dimaksud sangat penting untuk dasar hukum PT AMM dalam mengelola Moka, sejak Mei 2022.
“Kami tanyakan dasar hukum, jadi bukan hanya sekedar surat kuasa, yang disebutkan tadi (dalam hearing oleh PT AMM) dasar pendirian perusahaan, perusahaan urus izin harus ada dasarnya, yakni pernjanjian,” tegas Benny usai RDP.
Benny mengatakan, dasar hukum yang belum jelas bisa membuat pendapatan daerah terkait pajak Kota Bandar Lampung berpotensi bocor.
Karena itu, jika surat perjanjian dibawa PT AMM dan diperlihatkan dalam hearing selanjutnya, dari situ bakal diketahui kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT AMM. Tentunya setelah ditelaah oleh instansi terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
“Nanti dilihat oleh pemkot. Jadi jangan sampai pemkot nanti dirugikan, apalagi kalau terjadi perselisihan. Dan beda lo bayar pajak pribadi dengan perusahaan,” sebutnya.
Di sisi lain, ia pun menyebut bahwa PT AMM juga belum mengantungi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Begitupun Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Keduanya menjadi syarat perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung.
Sementara, Juru Bicara PT AMM Windarti Prastiwi tak menampik izin Amdal dan Sipa belum terpenuhi.
Pihaknya menyebut, kini izin tersebut telah diajukan ke instansi terkait di Provinsi.
“Kami sudah ajukan semuanya, tinggal menunggu,” katanya.
Di sisi lain, Windarti menyatakan bahwa selama ini PT AMM pun telah membayar pajak permohonan gedung.
“Itu langsung dibayar di kantor pusat (pajak),” tukasnya.
Pada RDP sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, pihaknya meminta PT AMM menunjukan legal standing sebagai dasar mereka melakukan oprasional Moka.
“Belum jelas. Legal Standingnya baru surat kuasa saja dari Pak Yoyok. Karena memang aset ini milik pak Yoyok. Walau PT AMM anak, tapi harus ada legal standing,” sebut Sidik.
Lanjut Sidik, persyaratan izin oprasional PT AMM belum terpenuhi, namun sudah beroperasi atau buka.
“Itu diamini oleh Lawyer mereka. Bahwa masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Contoh, amdal belum ada, Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) dari provinsi, dan lainnya,” tutur Sidik Efendi.
“Intinya mereka belum lengkap apa itu persyaratan perizinan untuk operasional Mall Kartini,” terangnya. (tk)







