Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Candra Hartono

Tulang Bawang (Bongkarpost)- Majelis hakim pengadilan negeri menggala, menolak nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Candra Hartono, yang mana hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Hal tersebut diputuskan saat persidangan yang digelar secara online melalui teleconference di Polres Tulangbawang. Kamis (23/4/2020).

Dalam Persidangan yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Ismail SH, MH dengan hakim anggota Donny SH dan Dihina SH,MH. Serta dihadiri oleh Kajari Tulang Bawang, Kasi Pidum Kejari Tulang Bawang, Kasi Intel Kejari Tulang Bawang dan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Tulang Bawang melalui sarana aplikasi Zoom Meeting.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, majelis hakim telah mempertimbangkan pokok-pokok eksepsi atas surat dakwaan jaksa. Hakim pun menegaskan surat dakwaan terhadap Candra Hartono telah menguraikan cara tindak pidana yang dilakukan dengan menguraikan waktu dan tempat terjadinya perbuatan.

Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya mengatakan, untuk persidangan terdakwa Candra Hartono majelis telah menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Dan persidangan akan di lanjutkan pada hari senin 27 april 2020 nantinya” terang Ketua Pengadilan Menggala. (Can/Ris)

Pos terkait