Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Gerakan Cinta Lampung Timur (GENTA) berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk dapat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam terkait hasil pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (Dak T.A.2021) di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, diduga terindikasi telah terjadi rerugian keuangan negara yang sangat Fantastis, Rabu (25/01/2022).
Oleh Karenanya, sebagai bentuk pertanggung Jawaban kepada Masyarakat Lamtim, seperti LSM Gerakan Cinta Lampung Timur (GENTA) meminta jawaban resmi, secara tertulis dari Kejaksaan Tinggi Lampung. mengenai tindak lanjut hasil penanganan laporan LSM Genta di Kejaksaan Agung Republik Indonesia No:08/DPD.Genta-Ltm/0I/2022 Tanggal 31 Januari 2022 serta di Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 18 april 2022. Perihal: Pada pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari Dana DAK T.A.2021 yang terindikasi tidak sesuai Juklak dan Juknis, seperti yang syaratkan di dalam kontrak tersebut.
Mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan Yang Luar Biasa atau (Extraordinary Crime), Seyogyanya Kejaksaan Tinggi Lampung, Dapat bersikap profesional dalam Supremasi Hukum, yang setegak tegaknya,hal itu demi terpenuhinya rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum Bagi Masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
Agar yang benar tetap dinyatakan benar, yang bersalah tetap dinyatakan salah, sebagai mana adagium Klasik, Fiat Justitia Ruat Coelum Atau Fiat Justitia Pereat Mundus/ Let Justice Be Done Though The Heaven Should Fall (Sekalipun Esok Langit Akan Runtuh, Hukum dunia harus musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan. atau pun DORMIUNT ALIQUANDO LEGES, NUNQUAM MORIUNTUR – Laws sometimes sleep but never die (hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati).
(FadL







