Lampung Selatan, BP.id
Warga Perumahan Permata Asri, Karang Anyar, Lampung Selatan, melaporkan dugaan pengalihfungsian tanah fasiitas umum (fasum) perumahan menjadi tanah komersil, kepada Bupati Lampung Selatan dan Dinas Pemukiman setempat. Hal itu dikatakan Hendra, mewakili warga Perumahan Permata Asri, saat dihubungi via Whatsapp oleh Bongkarpost. id
“Kami warga Perumahan Permata Asri akan tetap menempuh jalur hukum dan akan mengungkap semua permasalan yang ada di Perumahan Permata Asri, biar semua terang benderang, apakah kami masyarakat yang mengada-ada ataukah dari PT Pualam Tunggal Sakti yang menghilangkan semua fasilitas umum,” bebernya.
Dikatakannya, selain LBH selaku Kuasa Hukum, warga akan menggandeng WALHI yang akan mengkaji persoalan – persoalan yang ada di Perumahan Permata Asri.
“Kami tidak akan tinggal diam, karena selaku konsumen kami berhak mendapatkan hak – hak kami di perumahan tersebut,” tegasnya.
“Kami akan buka semua persoalan Perumahan Permata Asri di meja hijau (pengadilan, red) nantinya,” lanjutnya.
Bahkan, soal banner yang ditancapkan warga diatas lahan fasum, yang kini dikapling-kaplingkan oleh pihak Developer, warga pun akan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
“Kami juga akan melaporkan ke Polsek Jatiagung terkait pencopotan banner yang kami pasang diatas tanah fasum. Banner itu dicopot oleh oknum yang tidakbertanggungjawab, dimana kami menuntut lahan itu untuk menjadi fasum bagi warga Perumahan Permata Asri,” terangnya.
Pasalnya, komitmen Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung untuk membantu warga memediasi persoalan ini juga tampak tak berujung. Tidak ada tindakan konkrit dari “Wakil Rakyat” tersebut untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga.
Diketahui sebelumnya, pada Senin (2/3/2020), warga Perumahan Permata Asri mendatangi Kantor DPRD Provinsi Lampung, mengadukan persoalan fasilitas umum (fasum) perumahan yang diduga dialihfungsikan menjadi lahan komersil oleh pihak developer. Warga menilai, terjadi upaya pembohongan publik atas hak warga perumahan, dimana tanah fasum diduga dialihfungsikan menjadi lahan komersil.
“Kami masyarakat Permata Asri bertemu Wakil Ketua DPRD Lampung untuk melaporkan tanah fasum yang dialihfungsi dijual kaplingan oleh pihak PT Pualam Tunggal Sakti selaku developer,” ujar Rahmad Indra, mewakili warga perumahan saat berada di Ruang Rapat DPRD Lampung, Senin (2/3/2020).
Dikatakannya, hingga kini pihak developer tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tanah fasum.
“Kami meminta DPRD Lampung bisa memfasilitasi antara kedua belah pihak bertemu, dan perlu digarisbawahi bahwa kami bukan merebut tanah fasum, tapi mempertahankan tanah fasum sesuai siteplan awal. Maka kami menuntut kepada developer untuk mengembalikan sebagaimana fungsinya. Dan kami tidak akan mundur sedikitpun untuk memperjuangkan tanah fasum,” tandasnya.
Atas kondisi ini, warga pun merasa dibohongi oleh pihak developer karena fasilitas perumahan yang didapat tidak sesuai dengan kenyataannya.
“Sekian lama waktu berjalan, ini tidak sesuai, artinya secara tidak langsung terjadi pembohongan publik, brosur yang ditawarkan bahwa tanah tersebut adalah tanah fasum, kenyataannya malah dikapling-kaplingkan, yang tadinya tanah fasum dialihfungsikan menjadi tanah komersil,” bebernya.
Dikatakannya pula, bahwa masyarakat tidak pernah dikumpulkan untuk diajak musyawarah mengenai perubahan fungsi fasum.
“Kami tidak pernah diberitahu dan dimusyawarahkan oleh developer, kami tahunya tanah itu adalah fasum dan memang selama ini digunakan warga untuk lapangan olahraga dan aktivitas warga lainnya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, pihak LBH Bandar Lampung meminta Developer Permata Asri untuk menghentikan aktivitas pengurukan tanah yang akan dikapling-kaplingkan tersebut.
“Perusahaan memiliki kewajiban untuk mengadakan ruang terbuka hijau, maka LBH menghimbau kegiatan keruk dapat dihentikan sebelum mendapat kejelasan, LBH berharap dapat bertemu dengan pengembang dan dapat menjelaskan ke masyarakat, karena warga ada yang sudah 10 tahun menempati perumahan itu,” ujar Sumaindra, Divisi Ekonomi Sosial Budaya LBH Bandar Lampung.
“Bukan hanya Permata Asri, tapi seluruh pengembang harus selalu diawasi oleh pemerintah, ada 14 pengembang yang didampingi LBH mengenai fasum, dan banyak diantaranya yang mengalihfungsikan fasum,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan warga, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fauzan Sibron, mengatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau fasum adalah menjadi persyaratan perumahan, dan ini tidak boleh dialihfungsikan.
“Beri kami waktu satu minggu untuk mengundang pihak terkait lainnya, termasuk developer,” tegas Fauzan. (sugi)