Fantastis, Dalam 3 Bulan Tangani 2 Pasien Covid-19, RSBB Gunakan Anggaran Rp. 10 Miliar

LAMPUNG SELATAN – Miris, disaat kondisi masyarakat memprihatinkan seperti ini, dimana kehidupan hingga perekonomian masyarakat terpuruk akibat pandemi Covid-19. RSUD Bob Bazaar Kabupaten Lampung Selatan ditengarai melakukan pemborosan keuangan negara tanpa memperhatikan antara pengeluaran dengan beban kerja dalam penanganan Virus Corona tahun anggaran 2020 lalu.

Betapa tidak, hanya hitungan 3 bulan saja RSBB sudah menggunakan uang negara Rp.10. 112.719.000 dari pos Belanja Tak Terduga (BTT) dalam APBD tahun anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Dugaan pemborosan penggunaan anggaran penanganan Pandemi Covid-19 di RSBB itu terungkap di dalam laporan rincian kegiatan bulanan dari pos anggaran BTT menggunakan tabel model 5.1.88 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 21.397.283.100 dan tingkat realisasi sebesar 92,72% atau senilai Rp. 19.838.671.107,48.

Di dalam laporan tabel tersebut, total pengelolaan anggaran dalam pos BTT oleh RSUD Bob Bazaar (RSBB) hingga mencapai Rp. 13.490.806.000 dengan rincian anggaran kegiatan yakni, Pengadaan Alat Kedokteran Umum, Alat Kesehatan dan Makanan dan minuman Harian penanganan Virus Covid-19 bulan Maret 2020 sebesar Rp. 700.224.099,20.

Kemudian, kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Umum, Alat Kesehatan dan Makanan dan Minuman Harian Penanganan Virus Covid-19 bulan April 2020 sebesar Rp. 5.362.874.210.

Selain itu, di bulan Mei 2020 untuk kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Umum, Alat Kesehatan dan Makanan dan Minuman Harian Penanganan Virus Covid-19 sebesar Rp. 4.049.621.688,73.

Dari total pengelolaan anggaran untuk penanganan pasien Covid-19 selama 3 (tiga) bulan dari bulan Maret hingga bulan Mei, sesuai dengan rincian laporan bulanan dari pos anggaran BTT, RSUD Bob Bazaar telah menggunakan uang Negara untuk penanganan Virus Corona sebesar Rp. 10.122.719.000.

Padahal, dengan catatan beban kerja penanganan pasien Covid dalam 3 ( tiga) bulan itu diketahui baru merawat 2 (dua) pasien suspek Covid yaitu, warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa dan Warga Jalan Patriot Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda.

Parahnya lagi, 2 (dua) pasien warga Desa Cantik Kecamatan Rajabasa dan warga jalan Patriot Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda yang dirawat karena suspek Virus Corona itu sebelumnya sempat ditarik biaya perawatan hingga pemusalaran oleh RSBB. Walaupun ujung-ujungnya atas desakan masyarakat dan DPRD setempat, uang tersebut akhirnya dikembalikan dikembalikan ke pihak ahli waris.

Ironisnya, besaran anggaran yang dipakai tersebut tidak mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan beban kerja pada saat itu. Padahal diketahui, untuk penanganan Covid-19 di tahun 2020, anggaran tersebut bersumber dari kegiatan-kegiatan pembangunan Infrastruktur yang harus terpaksa ‘dikorbankan’ bergeser untuk penanganan Covid-19.

Selanjutnya, di dalam laporan tabel itu untuk kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Umum, Alat Kesehatan dan Makanan dan Minuman Harian Penanganan Virus Covid-19 bulan Juni terealisasi sebesar Rp. 820.460.764

Terakhir, di dalam kegiatan Bantuan Intensif Tenaga Kesehatan bulan Mei, Juni, Juli, Agustus dan September dilaporkan sebesar Rp1.286.931.818.18.

Sayangnya, Manajemen RSBB, baik Direktur dr. Mediana Aprilia maupun Kasubbag TU Muzni seperti dilansir lampungraya.id saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan, seperti biasanya dengan lagu ” Kebangsaan” kompak untuk bungkam dengan tidak merespon konfirmasi dari wartawan.

(Firdaus)

Pos terkait