MESUJI – Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji melarang awak media melakukan peliputan tentang pembangunan gedung Masjid Agung dan bahkan Dinas Perkim menempatkan anggota TNI guna menghalau media yang akan melakukan peliputan.
Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elviana Khamami saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, justru merasa heran, kenapa Dinas Perkim tidak boleh atau melarang media melakukan peliputan tentang pembangunan gedung Masjid Agung, ada apa didalam gedung itu, katanya dengan nada heran.
Sementara, pembangunan Masjid Agung tersebut memiliki fungsi ganda yakni sebagai sarana umat muslim dalam menjalankan ibadah dan juga merupakan bangunan kebanggaan kabupaten karena akan menjadi obyek wisata religius. Disamping itu, pembangunan gedung ini menggunakan anggaran yang cukup fantastis, hampir mencapai Rp 75 miliyar.
Elviana Khamami dalam konfirmasinya menyatakan ketidak setujuannya atas langkah-langkah yang disimpulkan oleh Dinas Perkim, terutama ketidak terbukaannya dalam proses pembangunan tersebut.
Elviana Khamami mengharapkan ada keterbukaan dari pihak Dinas Perkim, mengapa media dilarang melakukan peliputan, sementara media sendiri adalah mitra kerja kita dan pemberitaan di media massa juga sebagai penyeimbang informasi.
“Pada akhir bulan Maret 2022 ini semua OPD akan menyerahkan LKPJ, nanti akan kita lihat dalam LKPJ nya dan nanti juga kita akan turun ke lapangan untuk melihat langsung tentang hasil pembangunan yang dilakukan. Kalaupun nanti ada temuan yang didapat tentunya akan kami serahkan ke APH,” pungkas Ketua.
(Red)