Dugaan Pungli PTSL Kelurahan Pidada Panjang Mencuat

Ketua Pokmas, Adi (foto: Sugi)

Bandar Lampung (Bongkarpost)- Pemerintah berusaha memberikan solusi terkait permasalahan angraria yang ada di negara ini, salah satunya permasalahan terkait pengklaiman tanah oleh pihak lain, karena sang pemilik asli tidak memiliki surat- surat yang lengkap.

Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Namun program tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memungut biaya (Pungli), demi kepentingan pribadi dengan dalih sebagai imbalan mengurusi proses PTSL.

Seperti halnya di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, PTSL diduga dimanfaatkan oknum Lurah dan Pokmas, bahkan seolah- olah terjadi secara tetang -terangan meminta kepada warganya.

Berdasarkan sumber yang diperoleh media ini, bahwa masyarakat dimintai uang sebesar Rp600.000 untuk pembuatan sporadik, dan Rp800.000 untuk pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL atau Prona.

Atas informasi tersebut, media ini mencoba meminta klarifikasi dengan Lurah Pidada, Usman di kantornya, namun Lurah Usman seolah tidak berkenan untuk ditemui dan tetap berada di dalam tempat kerjanya. Namun seorang perempuan yang mengaku istrinya keluar dan langsung menghapiri dan melarang wartawan masuk ke ruang kerja Lurah.

“Pak lurah tidak berkenan untuk ditemui di karenakan beliau sedang tidak enak badan, ini saya baru saja selsai kerokin dia,” kata wanita yang mengaku istri Lurah.

Kemudian datang salah seorang staf Kelurahan Rozi yang baru selesai menunaikan sholat Jum’at. Kemudian istri Luruh tersebut menyarankan Rozi meberikan nomor telpon Ketua Pokmas Adi Suyanto. Setelah itu media ini pun menghubungi Adi dan berkenan datang ke kantor Kelurahan.

Tak berselang lama, Ketua Pokmas Adi tiba di Kelurahan, dengan entengnya Adi mengatakan bahwa benar adanya pungutan tetsebut.

“Buat sertifikat itu Rp800.000 cuma itu diangsur gitu loh, itu gak pasti ada yang angsur Rp200.000, ada yang Rp100.000, gak pasti sampai sertifikat keluar bayar lagi ada,” kata Andi.

Penarikan uang tersebut dianggap pantas terkait dengan lokasi medan yang bertebing, sehingga untuk pengukuran tanah tentunya tidak mudah.

“Lokasi kita bertebing, jadi pengukurannya kan tidak mudah. Dan istilahnya waktu itu kan sudah ada pertemuan,” kilah Adi.

Terkait jumlah penarikan hingga mencapai Rp1.400.000. Adi mengatakan itu bukan untuk PTSL semua, melaikan untuk pembuatan sporadik.

“Itu untuk sporadik, kalau Rp1.400.000 di kurang Rp800.000. itu lah sporadik (Rp600.000., -red), itu pun tidak semua,” jelas Adi.

Kelurahan Pidada sendiri mendapatkan jatah PTSL dari Bandan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 117 sertifikat, jika setiap satu sertifikat ditarik hingga mencapai Rp1.400.000. tentu nilainya mencapai kurang lebih Rp163.800.000., nilai yang cukup fantastis.

Sampai berita ini di turunkan, Lurah Pidada Kecamatan Panjang belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. (Sugi/Erwan)

Pos terkait