Lampung Barat, (Bongkarpost)- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat mulai mendapat sorotan tajam dari banyak pihak. Pasalnya, banyak yang tidak masuk diakal jumlah nilai anggaran pada paket kegiatan pengadaan belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui APBD dan APBDP Tahun 2020.
Hal tersebut tentunya menggiring asumsi masyarakat adanya dugaan permainan anggaran di Disdikbud Lampung Barat dalam setiap pekerjaan paket kegiatan untuk memperoleh pundi- pundi keuntungan pribadi maupun secara berjamaah.
Menurut sumber media ini, dalam membiayai 313 paket kegiatan proyek pengadaan belanja barang dan jasa, Disdikbud Lampung Barat mendapat gelontoran dana melalui APBD dan APBDP Tahun 2020 yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp78.260.000.000.-.
“Tentu nilai tersebut sepadan jika pada setiap paket kegiatan yang dinilai tidak masuk diakal, seperti pada kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang melalui anggaran APBD Swakelola tahun 2020 senilai Rp 1. 903.440.600.-, itu dipecah menjadi 46 kali pembelian, dari total kegiatan swakelola yakni 209 paket dengan pagu anggaran Rp 18.703.000.000.-,” kata sumber.
Menurut pandangannya, anggaran yang menyentuh nilai hampir 2 milyar tersebut hanya digunakan untuk keperluan belanja ATK keperluan alat tulis, seperti buku, bulpoin, spidol, kertas hvs, penggaris dll, itu dinilai sebagai pemborosan.
“Kalau memang biaya kebutuhan ATK tidak mungkin mencapai hampir 2 milyar, sekalipun itu untuk kebutuhan selama setahun kegiatan penyusunan laporan keuangan di Dinas,” kata dia.
Seharusnya, setiap penggunaan keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang -undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat Bulki Basri belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. (Red)