Lampung Tengah (Bongkarpost)- Oknum mantan Kepala Kampung (Mantan Kepala Desa) Tawang Negeri, Kecamatan Pubian, dilaporkan oleh warganya ke Inspektorat Kabuten setempat, diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2019, nampaknya akan akan terus bergulir.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Ir. Muhibbatullah B, M.M., meminta kepada Camat Pubian untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Kepala Kampung setempat.
“Jika benar adanya penyimpangan, sepantasnya diseret ke meja hijau. Itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para Koruptor,” kata dia. Jum’at (1/5/2020).
Muhibbatullah juga meminta kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut, Sebab aset-aset kampung harus kembali diserah terimakan kepada kepala kampung difinitif.
“Oknum mantan kepala kampung setempat memang sangat layak dijebloskan kedalam hotel prodeo. Sebab sikap tempramental sudah sangat keterlaluan, bahkan masyarakat setempat merasa terkekang akibat ulah oknum tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan penyalahangunaan sangat terlihat jelas dari beberpa pembangunan yang ada di Kampung tersebut, seperti halnya pembangunan atau rehabilitasi atau peningkatan embung desa, dana Badan Usaha Milik Desa (BumDes) kemudian anggaran Karang Taruna yang diduga tidak direalisasikan dengan benar dan tidak tepat sasaran.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber media ini, bahwa diduga telah terjadi Mark Up pada setiap pekerjaan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Kampung yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2019 yang mencapai Rp847 juta lebih.
“Salah satunya yakni pembuatan embung desa yang ada di dusun satu, harga satuan barang sangat mencolok penuh dengan manipulasi. Untuk apa coba kalau bukan untuk keuntungan pribadi,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya. Senin (27/4).
Seharusnya dana desa dipergunakan untuk kepentingan desa, sebagai percepatan pembangunan di desa dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat desa setempat.
“Ini buat embung gak ada guna, ujungnya hancur. Pembuatan embung desa ini juga tidak ada manfaatnya, untuk mengaliri kesawah airnya pun tidak ada. Kami merasa sangat dirugikan,” kata dia.
Dia juga membeberkan, saat pembuatan embung desa tersebut masih penuh dengan pertanyaan warga hingga saat ini. Terkait tanah yang digunakan merupakan milik perorangan, namun pembayaran ganti ruginya pun tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Seksin itu, ongkos pembayaran tukang saat membangun embung desa diduga ikut masuk ke kantong peribadi oknum mantan Kepala Kampung.
“Informasi saat itu dalam perencanaan menghabiskan semen sebanyak 3000 sak, namun waktu dikerjakan baru memakai semen 1000 sak katanya sudah habis. Itu di laporan ada besi, padahal bangunannya gak pakai besi,” bebernya.
Dirinya bersama dengan warga yang lain mengharapkan Inspektorat agar dapat memproses laporan terkait oknum mantan kepala kapung tersebut. Jika memang benar telah menyalahgunakan anggaran dana desa, agar bisa di proses ke pihak berwajib (Kepolisian). (Tim)