Bongkar Post
LAMPUNG UTARA,
Sikapi pemberitaan media ini sebelumnya tentang tidak adanya anggaran transportasi penetapan dan pelantikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), terindikasi dan diduga terjadi korupsi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Darrah (KPUF) Lampung Utara (Lampura) berikan penjelasan tentang regulasi aturan dan tata cara pengelolaan keuangan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta Bupati/Wakil Bupati Lampura yang akan dilaksanakan dua pekan lagi pada bulan November tahun ini.
“Terkait PPS dan KPPS itu semua anggaran KPU Provinsi yang punya dikarenakan dia mengcover dari APBD kabupaten mengenai uang apa saja yang diperlukan dan bukan dari KPU Lampura,” Kata Ketua KPUD Lampura Marswan Hambali didampingi Komisioner Aprizal Ria, Selasa (12/11/2024).
Lebih jauh Marswan menjelaskan ini juga berlaku untuk KPU disetiap Kabupaten/Kota SE-Provinsi Lampung tampa ada perbedaan sedikitpun, sementara mengenai regulasi tentang dana kegiatan PPS dan KPPS yang ditanggung oleh KPU Provinsi Lampung tantang semua kebutuhan dan keperluan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta Bupati/Wakil Bupati Lampura.
Ia membenarkan jika tahun – tahun sebelumnya pengelolaan anggaran pemilukada dilakukan sendiri oleh KPUD Lampura, tahun ini ada perubahan regulasi tantang hal tersebut.
“Silakan temui ibu Atut agar lebih jelas pemaparan tentang regulasinya dan pada kegiatan kali ini tidak ada satupun yang saya ambil,” Kilah Marswan Hambali. (Orean)







