Lampung Timur, BP.id
DPRD Kabupaten Lampung, melalui Komisi 1, menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi terkait perekrutan ulang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), apabila memang terbukti perekrutan sebelumnya menyalahi aturan perundang-undangan. Demikian dikatakan Anggota Komisi I asal Fraksi Gerindra, Purwianto, (8/1/2020).
Ratu Adil, panggilan akrab Anggota DPRD Lamtim dua periode ini, mengatakan akibat carut-marut perekrutan Panwascam Kabupaten Lampung Timur yang menggunakan dana APBD kabupaten, pihaknya berencana akan membuat rekomendasi perekrutan ulang dan menunda anggaran untuk Panwascam. “Ya masalahnya harus klir dulu, kalau permasalahannya belum selesai, ya kita pending,” ungkapnya.
Setelah menerima masukan dari berbagai pihak, Komisi I akan memanggil Bawaslu, dan mempertanyakan pelantikan Panwascam yang dilakukan oleh Bawaslu Lamtim. “Seharusnya Bawaslu Lampung Timur menunda pelantikan Panwascam, karena masih banyak permasalahan yang menyangkut lembaga pemerintah dan permasalahan lainny, tapi Bawaslu tidak mengindahkan,” tukasnya.
“Bawaslu membuat saya dan DPRD benar-benar marah. Saya himbau kepada ketua dan seluruh Komisioner Bawaslu Lampung Timur supaya hadir untuk hearing agar dapat mengklarifikasi,” tegasnya.
Berdasarkan aturan yang ada, syarat menjadi anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (ad hoc) sama dengan syarat menjadi anggota Bawaslu (permanen). Dalam Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu huruf m yang berbunyi bersedia bekerja penuh waktu dan tidak terlibat partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Sementara perangkat desa menabrak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 64 huruf e dan f UU Desa menyebutkan, bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Begitu juga dalam ketentuan UU Desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Panwascam merupakan jabatan yang disebutkan dalam UU Pemilu.
Diketahui bersama, dari 72 Panwascam yang dilantik, masih ada beberapa orang terindikasi parpol, perangkat desa, guru sertifikasi, tenaga kontrak ormas, dan kepala sekolah Paud/TK.
Terpisah, pihak BKD Lampung Timur mengaku sejak awal Bawaslu Lampung Timur tidak ada komunikasi dengan BKD soal adanya aparat pemerintah yang ikut dan lolos dalam seleksi Panwascam Lampung Timur.
“Untuk yang sertifikasi ataupun tenaga kontrak ataupun lainnya yang menggunakan honor APBD / APBN seharusnya tidak diperbolehkan. Dobel anggaran,” ujar pihak BKD yang enggan ditulis namanya.
Senada, Sekretaris Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur, Beni Hutasara, saat ditemui di ruang kerjanya pun mengaku, tidak pernah dilibatkan atau diinfokan oleh pihak Bawaslu Lamtim terkait adanya perangkat desa yang ikut seleksi maupun lolos dalam seleksi Panwascam.
”Dari beberapa perangkat desa di Lampung Timur, belum pernah ada surat pemberhentian dari Bupati. Rangkap jabatan tidak boleh. Akan kami berhentikan,” tegas Beni. (arliyan)