DPRD Bandar Lampung Apresiasi Kinerja OPD dalam Merespon Temuan BPK RI

Soroti Penghapusan Aset dan Tunjangan Ganda ASN dalam Temuan BPK

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung kembali membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang di gelar Ruang Rapat Lobby, DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (14/07/2026).

Dalam pembahasan tersebut, tujuh OPD hadir memenuhi undangan Pansus, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kesbangpol, serta OPD lainnya.

Wakil Ketua Panitia Khusus, DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyampaikan secara umum temuan BPK pada masing-masing OPD memiliki pola yang hampir sama dan saat ini tengah dalam proses penyelesaian.

Menurutnya, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penghapusan aset. Sejumlah aset yang sudah tidak digunakan lagi seharusnya telah dihapus dari daftar aset daerah sesuai rekomendasi BPK, namun administrasi penghapusannya masih belum diselesaikan.

“Temuan pertama berkaitan dengan penghapusan aset. Ada aset yang sudah tidak terpakai dan berdasarkan hasil audit BPK harus dihapuskan, tetapi administrasi penghapusannya belum tercatat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan pansus juga menyoroti temuan mengenai pembayaran tunjangan beras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditemukan adanya ASN yang menerima tunjangan ganda karena suami dan istri sama-sama berstatus PNS.

“Misalnya suami dan istri sama-sama ASN, ternyata keduanya sama-sama menerima tunjangan beras. Berdasarkan ketentuan itu tidak diperbolehkan sehingga menjadi temuan BPK,” jelasnya.

Ia mengatakan nilai pengembalian dari temuan tersebut relatif kecil, berkisar Rp89 ribu hingga Rp90 ribu per orang. Namun demikian, para ASN yang bersangkutan telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS).

“Alhamdulillah pengembaliannya sudah dilakukan. STS-nya juga sudah ada, sehingga temuan tersebut telah ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menyebut, temuan lainnya berkaitan dengan rekening OPD di Bank Wawai. BPK merekomendasikan agar rekening-rekening yang dibuka untuk keperluan tertentu segera ditutup dan sisa dana yang ada dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan.

“Meski terdapat sejumlah catatan administrasi, sebagian besar temuan tersebut tidak menimbulkan kerugian materi yang besar,” ungkapnya.

DPRD Kota Bandar Lampung, mengapresiasi langkah cepat OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dan berharap seluruh proses penyelesaian dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku. (WB)

Pos terkait