LAMPUNG SELATAN – Hasil pantauan Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan pada Pabrik karet PT. Rubber Jaya Lampung (RJL) pekan lalu, ternyata menjadi catatan khusus bagi Kasubid Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup, Ervan Kurniawan, SE.
Pasalnya, banyak sekali kejanggalan yang ada pada perizinan lingkungan hidup, seperti kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT. RJL.
Ervan Kurniawan menjelaskan, pada saat dirinya dan tim meninjau lokasi terkait maraknya pemberitaan tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. RJL, disitu ditemukan masih banyak kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Tim sudah turun sekitar sepekan yang lalu, pencemaran limbah ke kolam warga itu dikarenakan kelalaian pihak Perusahaan, penyebabnya dikarenakan bak penampung limbahnya bocor,” jelasnya kepada Bongkar Post, Selasa (4/5) lalu.
Menurut Ervan, setelah tim turun ke pabrik karet PT. RJL, ternyata permasalahanya bukan hanya dikarenakan bak penampung limbah bocor. Selain itu, PT. RJL sejak tahun 2020 tidak pernah membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sehingga semua permasalahan di Pabrik olahan karet itu lepas dari pengawasan DLH Kabupten Lampung Selatan.
“Perusahaan itu diwajibkan membuat laporan Ke DLH selama enam bulan sekali, tapi sejak tahun 2020 sampai sekrang PT. RJL tidak pernah membuat laporan, UKL dan UPL nya pun kita minta segera dibenahi,” tegasnya.
Dia menambahkan, banyak sekali kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi olah PT. RJL. Seperti uji baku mutu bau limbah yang selama ini belum pernah dilakukan oleh PT. RJL sementara uji baku mutu itu diharuskan oleh Pemerintah.
“Selama ini PT. RJL belum pernah melakukan uji baku mutu bau limbah. Sementara Pemerintah sudah menentukan batas baku mutu bau limbah, dengan ketentuan bau limbah tidak boleh melebihi batas baku mutu yang sudah ditentukan oleh Pemerintah, bila hasil uji baku mutu bau limbah melebihi batas yang sudah ditentukan oleh Pemerintah, maka dikenakan sangsi, seperti aktivitas pabrik bisa ditutup atau dicabut izin lingkungannya,” imbuhnyanya.
“Selain itu, akan kita lihat juga pada dokumen kewajiban perusahaan terkait izin lingkungan hidup. Apakah ada kewajiban perusahaan memberikan bantuan CSR, dikarekan kami sudah Cros Check ke Desa Lematang, ternyata sejak PT. RJL berdiri hingga saat ini belum pernah memberikan CSR kepada warga setempat,” sambung Ervan.
Untuk kewajiban-kewajiban yang ada dalam perizinan linkungan hidup (LH) tapi belum di laksanakan oleh PT. RJL serta kelalaian bocornya bak penampung limbah yang berakibat merugikan warga (pemilik kolam). Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan akan memberikan teguran secara tertulis kepada PT. RJL.
“Ini surat teguran untuk PT. Rubber Jaya Lampung (PT. RJL) sudah dibuat tinggal ditandatangani, segera akan kita kirimkan, apabila tidak diperbaiki dan dipenuhi kewajian-kewajibanya maka akan kita berikan sanksi,” tegasnya. (Firdaus)