LAMPUNG SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan harus berani mengambil langkah untuk menindak tegas dan memberi sangsi berupa ‘menutup’ aktivitas pabrik pengolahan karet PT. Rubber Jaya Lampung (RJL). Dikarenakan hasil Cros Chek Kasubid Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup, Ervan Kurniawan, SE, menyatakan telah ditemukannya berbagai pelanggaran yang sudah dilakukan oleh PT. RJL.
Menanggapi masalah pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah getah karet PT. Rubber Jaya Lampung (RJL) yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Polda Lampung.
LSM GEMAK sebagai lembaga yang dari awal ikut memprotes serta mengawal masalah itu, memberikan apresiasi terhadap kinerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan yang cepat tanggap menangani masalah itu.
“Walau demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan harus berani menindak tegas PT. RJL dan tidak hanya menyurati memberi teguran saja. Karena pelanggaran yang ada itu sepertinya ada unsur kesengajaan demi untuk tidak mematuhi peraturan,” ungkap Andhika kepada Bongkar Post, Selasa (11/5).
Hasil pantauan Tim DLH Lampung Selatan dengan tegas telah mengakui bahwa telah ditemukannya banyak pelanggaran yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan tapi diabaikan, hal- hal seperti itu sangatlah merugikan Pemerintah Daerah dan terkhusus masyarakat setempat yang merasakan dampaknya secara langsung.
“Jelas sekali itu fatal, mulai dari surat ijin dan segala hal memang menjadi tanggung jawab Perusahaan, itu tidak dipenuhi bahkan diabaikan. Bayangkan saja, perusahaan sudah bertahun- tahun beroperasi menghasilkan bau limbah tapi belum pernah melakukan Uji Baku Mutu Bau Limbah, sementara, itu sudah menjadi ketetapan Pemerintah,” tegasnya.
Semua ini, sambung Andhika, adalah hasil pantauan dan Cros Chek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan ke Perusahaan pengolahan getah karet PT. Rubber Jaya Lampung dalam menyikapi maraknya pemberitaan tentang pencemaran lingkungan pada masyarakat Desa Sukanegara dan Kaliasin.
“Ini fakta, real dan ini yang menyatakan hasil dari Tim Kasubid Pengendalian Pencemaran dan lingkungan hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan. Apakah ini akan dibiarkan saja dan apakah DLH hanya cukup menyurati memberi teguran saja, DLH harus tegas, beri sangsi, bila perlu segera tutup aktivitas perusahaan itu, ” tegasnya.
Tindakan tegas itu perlu agar hal serupa tidak terulang kembali dan menjadi efek jera kepada perusahaan yang nakal dan tidak melakukan operasional perusahaan menurut SOP yang berlaku.
“Hasil Cros Chek Tim DLH, itu PT. RJL blm pernah melakukan Uji Baku mutu bau limbah, UKL, UPL nya belum jelas, belum pernah memberikan bantuan (CSR) kepada masyarakat Desa setempat bahkan hampir dua tahun tidak membuat laporan ke DLH, sementara kewajiban perusahaan harus membuat laporan ke DLH dalam enam bulan sekali, apakah itu bukan pelanggaran, kalau DLH tidak berani memberi sangsi, itu patut dipertanyakan ada apa?,” pungkasnya. (Firdaus)