Disinyalir Oknum Guru Sekolah Dasar Nakal Dilaporkan ke Inspektorat
Bongkar Post
Lampung Timur,
Setelah sekian Tahun tidak pernah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru di SDN Purbosembodo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur. Lukito ahirnya dilaporkan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Lampung Media Ankasa Post, Bambang Melaporkan Lukito, kepada kepihak dinas Instansi terkait hingga ke Bupati Lampung Timur Selasa 16 Desember 2024.
Lanjutnya Lukito saya laporkan kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Lampung Timur, bukan tanpa alasan yang kuat, maka dengan adanya laporan tersebut, mengingat sejak terhitung Tahun 2014 yang bersangkutan sudah sangat sering sekali melalaikan tugas kewajibannya sebagai seorang pendidik yang sehingganya dari segala apa yang di lakukan berdampak pada exsistensi satuan Pendidikan yang ada di Kecamatan Metro Kibang, terkesan adanya sebuah pembiaran terhadap aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan dan semaunya sendiri dalam menjalankan tugas dan pungsinya.
Kerapnya Lukito mendapatkan tegoran maupun pembinaan baik dari Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, hingga Korwil Pendidikan Kecamatan, tidaklah semua itu di jadikannya sebagai peringatan, bahkan dari semua itu Lukito abaikan yang seolah – olah semua itu hanya di anggapnya sebagai angin lalu.
Empat kali pergatian dari Kepala Sekolah dan empat kali pula pergantian Korwil, tidak satu pun adanya tindakan tegas terhadap Lukito yang sehingga atas semua itu menimbulkan buah bibir baik di internal UPTD Sekolah setempat maupun lingkungan Masyarakat, lantaran selain sudah tidak pernah bertugas Lukito yang ternyata prilakunya pun telah bahkan sering meresahkan Warga sekitar.
Dengan adanya di lakukannya pelaporan terhadap Lukito keinstansi terkait, sangat di benarkan oleh Anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Nasdem yang notabenya mantan Korwil Kecamatan setempat, yang mana dirinya menyebutkan pelaporan tersebut sudah bener dan tepat, mengingat pada sewaktu masa saya dulu saat saya bertugas di Kecamatan Metro Kibang, Lukito pernah saya panggil dan saya beri peringatan untuk di siplin menjalankan tugas sebagai Guru, yang artinya bila selepas saya tidak lagi menjabat yang ternyata masih tetap berprilaku seperti semula dan sering meninggalkan kewajibannya sebagai Guru pendapat saya Lukito layak dan pantas untuk di berhentikan secara tidak dengan hormat dari, ASN karena kalau tidak di ambil tindakan tegas akan menjadi kecemburuan sosial bagi Guru yang lain, yang sehingga tidak menutup kemungkinan Guru yang lainpun bisa melakukan hal yang sama, bilamana tidak di lakukan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tegas” Rus.
(Fad)







