Bandar Lampung, BP
Masih tidak percaya dengan penanganan kasus dugaan korupsi Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus, yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus hingga Kejaksaan Tinggi Lampung.
LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) kembali melaporkan adanya kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016 ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI), KPK RI dan Komisi Kejaksaan (Komjak RI), pada Senin (19/10).
Laporan Gamapela tersebut terlampir satu berkas dokumen kontrak Proyek FS jalan kereta api yang menghubungkan Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus di Gisting senilai Rp390.000.000,-, berupa produk 1 buah buku dengan jumlah halaman 36 lembar yang dituangkan dalam SK kegiatan nomor: 954/14.A/37/205.
Kemudian dalam laporannya, Gamapela meminta pihak terkait menindaklanjuti terkait laporan proyek pengadaan Lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2015/2016 senilai Rp3. 200.000.000,-.
Ketua Umum Gamapela Toni Bakrie saat menyerahkan laporan tersebut ke Kejagung RI diterima oleh Kasubid Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah Kejagung, Widiyanto, sementara di Komjak laporan diterima oleh bagian penerimaan pengaduan masyarakat, sedangkan di KPK RI bagian penerimaan surat pelaporan KPK.
Sementara, bagian Kejaksaan Agung yakni Kasubid Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah Widiyanto saat menerima berkas laporan mengatakan bahwa, masalah ini diketahuinya sudah ditangani oleh wilayah (Kejari Tanggamus dan Kejati Lampung, red), Namun berhubung Gamapela kembali melaporkan ke Kejagung, sehingga pihaknya akan meneruskannya.
“Masalah ini kan sudah pernah ditangani oleh wilayah, berhubung LSM Gamapela melaporkan kembali kepada Kejagung RI, maka dari itu laporan ini akan kita teruskan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum, kalau belum ya silahkan diproses. Jika sudah kita akan meneruskan ini ke tupoksinya atau bidangnya,” kata Widiyanto, saat ditemua di ruangannya, Senin (19/10).
Widiyanto pun menegaskan, tentunya ini semua tidak lepas dari kebijakan pucuk pimpinan.
“Apakah masalah ini nanti menjadi bahan untuk mengevaluasi laporan pengaduan ini. Itu semua tidak lepas dari kebijakan pucuk pimpinan,” tegasnya.
Toni Bakrie sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat membentuk tim penyidik guna menuntaskan indikasi pengondisian pekerjaan dan memeriksa secara detail seluruh pekerjaan di Dinas Perhubungan Tanggamus yang kini Kepala Dinas Perhubungan telah menjabat sebagai Sekda Tanggamus.
Kalau dugaan korupsi ini tidak ada unsur pidananya, ditegaskan Toni Bakrie Kejari Tanggamus dan Kejati Lampung dapat mempublikasikannya melalui ahli hukum di bidangnya, sehingga masyarakat mengetahui kalau ini tidak ada unsur pidananya.
“Jangan ditutup-tutupi masalah ini, kalau tidak ada pidananya, kan ada ahli hukum pidana, beri kejelasan ke publish, jangan sepihak memutuskan masalah tersebut dengan mengatakan tidak ada unsur pidananya, tetapi tidak memberikan kejelasan melalui ahli hukum. Jadi jelas kalau tidak unsur pidananya dimana letaknya, penyidikannya sudah dilakukan belum, kasih tau ke publis, biar masyarakat awam mengerti kalau itu tidak ada unsur pidananya,” tegas Toni Bakrie. (*)