Foto. Mulyadi Syukri, S.Sos. (Kabid Dikdas Disdik Kota)
Bongkar Post, Bandar Lampung
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengimbau para orang tua untuk memanfaatkan masa libur sekolah akhir semester dengan mengarahkan anak-anak pada aktivitas yang positif, aman, dan bermanfaat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Mulyadi Syukri, S.Sos, mengatakan masa libur sekolah merupakan momentum penting bagi peserta didik, khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk beristirahat setelah menjalani proses pembelajaran selama beberapa bulan.
“Libur sekolah ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai waktu berkualitas antara orang tua dan anak. Anak-anak perlu istirahat agar saat kembali masuk sekolah, mereka siap secara fisik dan mental,” ujar Mulyadi, di ruangannya, Kamis (18/12/2025).
Ia menekankan, peran orang tua sangat menentukan dalam mengarahkan aktivitas anak selama masa liburan.
Menurutnya, kegiatan sederhana di rumah justru memiliki nilai edukatif yang tinggi dan dapat membangun karakter anak.
“Tidak harus kegiatan yang berat atau mahal. Aktivitas sederhana seperti membantu pekerjaan rumah, memasak bersama, atau menjaga kebersihan lingkungan sudah sangat bermanfaat bagi perkembangan anak,” katanya.
Selain kegiatan di rumah, Disdikbud Kota Bandar Lampung juga memperbolehkan orang tua mengajak anak berekreasi atau mengunjungi sanak saudara, termasuk pulang ke kampung halaman, selama masa libur sekolah.
“Orang tua boleh mengajak anak berkunjung ke keluarga atau berekreasi, dengan catatan tetap memperhatikan keselamatan dan pengawasan,” ujar Mulyadi.
Namun demikian, ia mengingatkan agar orang tua tidak lengah dalam mengawasi anak selama liburan. Disdikbud menaruh perhatian serius terhadap potensi aktivitas berisiko yang kerap muncul saat libur sekolah.
“Kami mengimbau agar orang tua benar-benar menjaga anak-anaknya selama libur sekolah, sehingga tidak terjerumus pada aktivitas negatif seperti berkeliaran tanpa tujuan, begadang, maupun kebut-kebutan di jalan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Disdikbud Kota Bandar Lampung juga menegaskan bahwa selama masa libur sekolah, satuan pendidikan tidak diperkenankan memberikan tugas kepada peserta didik.
Masa libur sepenuhnya dimaksudkan sebagai waktu istirahat sebelum siswa kembali mengikuti kegiatan belajar hingga akhir tahun ajaran.
“Selama masa libur sekolah, kami menegaskan tidak ada pemberian tugas kepada peserta didik. Libur ini digunakan anak-anak untuk beristirahat,” kata Mulyadi.
Sesuai kalender pendidikan dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025, libur sekolah berlangsung mulai 22 Desember hingga 2 Januari, dan peserta didik kembali masuk sekolah pada 5 Januari.(Jim)







