Disdik Bandar Lampung Pastikan 617 Guru Non-ASN Terima SK dan Tunjangan, Rampung Juli
Bongkarpost.co.id, Bandar Lampung
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Sebanyak 617 guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dipastikan akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan hak-haknya, termasuk tunjangan profesi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Apriana, menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi telah berjalan dengan baik melalui sistem daring, sesuai mekanisme dari pemerintah pusat.
“Intinya begini, karena prosesnya berbasis online, saya perlu memastikan dulu datanya secara menyeluruh. Ternyata ada sebanyak 617 guru yang sudah lolos proses PPG. Setelah itu, mereka juga sudah menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan, dan alhamdulillah, semuanya sudah kami sikapi,” ujar Eka, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, setelah data masuk ke sistem, prosesnya langsung bergerak. Para guru kini telah mendapatkan SK, yang menjadi dasar pengalokasian anggaran untuk gaji dan tunjangan profesi mereka.
“Insya Allah, per Juli ini seluruh tahapan akan selesai. Kami sudah menganggarkan kebutuhan terkait, termasuk gaji dan tunjangan mereka,” tambahnya.
Eka juga memastikan bahwa pihaknya tidak hanya mengurus penerbitan SK, tetapi juga telah menyusun protokol dan alokasi anggaran untuk pembayaran tunjangan sesuai regulasi.
“Selain memproses 617 SK honorer tersebut, kami juga sudah menyiapkan alokasi dana untuk tunjangannya. Mohon doa dan dukungan semua pihak agar semua berjalan lancar dan para guru bisa segera menerima hak mereka,” tuturnya.
Langkah cepat dan terukur dari Dinas Pendidikan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk para guru dan pemerhati pendidikan.
Salah satu guru honorer mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota Bandar Lampung yang telah bergerak cepat dalam permasalahan ini.
“Terima kasih kepada Dinas Pendidikan yang telah bekerja cepat dan berpihak kepada kami. Ini bukti nyata bahwa perjuangan guru honorer tidak sia-sia,” ujarnya singkat namun penuh haru.
Di tengah proses percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara nasional, Kota Bandar Lampung menjadi salah satu daerah yang menunjukkan kesiapan administratif dan kebijakan.
Upaya ini juga sejalan dengan semangat pemerintah pusat dalam memperhatikan kesejahteraan guru Non-ASN, yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, di mana pemerintah daerah bertugas memfasilitasi pemenuhan syarat administrasi.
Sebelumnya, pada Kamis, 12 Juni 2025, kantor hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan juga telah melakukan pertemuan dengan Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Apriana. Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara khusus regulasi TPG Non-ASN serta langkah sinergis untuk memperjuangkan kesejahteraan guru honorer di kota ini. (Jim)







