Lampung Selatan, BP
Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan, di akhir tahun anggaran 2020 lalu, menghabiskan APBD sekitar Rp4,4 miliar yang dialokasikan untuk program hibah kepada masyarakat di kabupaten setempat, berupa bantuan hewan unggas, seperti ayam dan itik. Namun, realisasi program hibah ternak itu terkesan ‘dadakan’. Pasalnya, program itu dilaksanakan pada akhir tahun anggaran, tepatnya sekitar bulan Desember 2020.
Program dadakan Dinas Peternakan Lamsel ini terkesan dipaksakan, sehingga banyak sekali kendala dalam merealisasikannya, terutama penyediaan ternak unggas seperti ayam dan itik, banyak yang mati di tengah perjalanan pendistribusiannya.
Kegiatan pengadaan ternak unggas seperti ayam buras di 120 kelompok dengan nilai Rp2.682.030.000 dan pengadaan itik di 100 kelompok dengan nilai Rp1.773.780.000, dalam realisasinya, kegiatan-kegiatan tersebut diduga dikorupsi dengan modus “setoran” oleh pelaksana ke penanggungjawab kegiatan. Dalam hal ini Dinas Peternakan Lampung Selatan yang dipimpin oleh Arsad selaku Kepala Dinas.
Kegiatan bantuan hibah kepada kelompok tani berupa pengadaan ayam buras dan itik ini harus disertakan spesifikasi umum, seperti jenis unggas (ayam buras dan itik) harus sehat, lincah dan tidak cacat fisik, telah divaksinasi, harus bebas dari penyakit menular yang diperkuat dengan surat keterangan dari dinas terkait asal ternak, bebas dari penyakit yang dibuktikan adanya test sampel darah dari laboratorium terakreditasi, pengadaan juga disertakan pula spesifikasi khusus seperti umur minimal 3 bulan, ayam dan itik jantan dan betina.
Akibat dari kelalaian pengawasan Dinas Peternakan Lamsel, bantuan hibah ternak ayam dan itik yang disalurkan kepada kelompok tani ini justru diperjual-belikan. Parahnya lagi, bantuan unggas seperti ayam dan itik banyak yang mati ketika sampai di kelompok tani.
Bahkan, Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan, dalam kegiatan pengadaan hewan ternak ini, diduga me-mark up harga satuan hewan, sehingga kegiatan itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Sementara, Sekertaris Dinas (Sekdis) Peternakan Lampung Selatan, Nur Emilia, saat dikonfirmasi terkait bantuan hibah tersebut membenarkan bahwa bantuan hibah ke kelompok tani itu memang dianggarkan pada tahun 2020 dengan nilai Rp4,4 miliar. Pelaksanaannya dengan sistem dilelang secara terbuka di UPL.
Diakuinya, pihak Dinas Peternakan sebelumnya tidak tahu siapa rekanan yang memenangkan lelang tersebut, namun setelah selesai dilaksanakan pelelangan baru diketahui dari UPL, ada rekanan yang akan melaksanakan pengadaan barang bantuan ternak ayam dan itik tersebut.
“Dari anggaran yang ada itu, pihak rekanan menawar 30 persen dari harga HPS yang ada, itu harga yang terendah, jadi disitu harga yang sudah ditentukan tidak full habis, dengan penawaran dibawah standar 30 persen itu, maka rekanan memenangkan lelang yang dilaksanakan oleh UPL,” bebernya.
Dijelaskan pula oleh Sekdis, bahwa Dinas Peternakan Lamsel hanya sebagai penanggungjawab teknis, sebatas menentukan spesifikasi jenis unggas yang akan diadakan oleh rekanan.
“Namun, saat pendistribusian oleh rekanan ke kelompok tani penerima bantuan, cuaca musim hujan sehingga menjadi suatu kendala yang menyebabkan unggas ternak ayam dan itik banyak yang mati, sementara kita dikejar waktu karena kegiatan itu harus selesai sebelum tahun anggaran berakhir. Pada saat distribusi dengan cuaca yang tidak mengizinkan karena musim hujan, sehingga saat pendistribusian kondisi di jalan, ayam dan itik kehujanan hingga banyak yang mati, padahal dari proses awal dari Kalianda tidak hujan, ketika di jalan kehujanan, sementara kondisi ayam dan itik sangat renta,” ujar Nur.
Masi kata Nur, pada saat pendistribusian ke kelompok tani itu semua melalui mekanisme. Berkas – berkas lengkap seperti berkas penerimaan bantuan dan 280 kelompok yang menerima bantuan itu sudah memiliki SK, dengan perjanjian dalam waktu 7 hari setelah ayam dan itik diterima oleh kelompok tani, bila ada yang mati itu masih tanggungjawab pihak ketiga (rekanan pengadaan).
“Memang di kelompok banyak unggas yang mati tapi semua itu sudah diganti, bahkan ada berita acara penggantian itik yang mati,” jelasnya.
“Saat diberikan ke kelompok itu, kondisi ayam dan itik dalam kondisi sehat, sudah vaksin sudah ada pengujian dari laboratorium, kami pertegas kalau untuk pengadaan dari rekanan itu tidak ada tunjukan dari pihak Dinas, prosesnya lelang terbuka siapapun boleh ikut, kami pun pihak Dinas tahunya tiba – tiba sudah ada pemenang lelang itu melalui ULP, bahkan sebelumya tidak ada kontak dengan kami,” paparnya.
“Jadi kami tegaskan, pihak Dinas Peternakan tidak terlibat dalam pengadaan bantuan ternak itu, karena dinas hanya sebagai penanggungjawab tehnis,” imbuhnya.
Masih dijelaskan Nur, penanggungjawab tehnis itu melakukan survey ke kelompok – kelompok yang menerima bantuan dan kesiapan kelompok itu, seperti kandang yang sudah disemprot. Bahkan, UPT di kecamatan berperan aktif sebagai pengawasan.
“Pendistribusiannya hingga jam 4 subuh dikarenakan kita kejar target dan waktu dengan harapan selesai sebelum akhir Desember (akhir tahun anggaran),” ceritanya.
“Peternak juga resmi mengajukan proposal dan mendapat SK, setelah pendistribusian selama 7 hari masih dipantau oleh tim Dinas Peternakan, kita sudah sampaikan ke peternak walau bantuan itu jenis bantuan hibah tapi jangan dijual. Tapi kondisi di masyarakat saat ini apalagi pada saat pandemi Covid-19 ini, mereka butuh makan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ranto, Penanggungjawab Pelaksana Tehnis Kerja (PPTK) Program bantuan hibah ternak Dinas Peternakan Lamsel ini mengatakan, proses pengadaan barang jenis bantuan ternak ayam dan itik itu sudah sesuai dengan Kepres No 18 tahun 2020.
Pemenang dari lelang yang dilaksanakan oleh ULP adalah PT. Melayu Muda Kontruksi dan PT. Sukma Mandiri dari Provinsi Pekanbaru dan Jambi dikarenakan dari Lampung tidak ada yang lolos tender.
“Kontrak hingga 18 Desember, termasuk ini sudah selesai dan tidak ada masalah. Program bantuan ini berjuang untuk membantu perekonomian masyarakat Lamsel yang terdampak Covid-19,” kata dia.
“Dikarenakan kondisi saat itu pandemi Covid-19, ditambah lagi sudah di penghujung tahun akan tutup buku anggaran, maka saat itu diputuskan oleh Bupati Lampung Selatan, bantuan yang tadinya berupa sapi dan kambing lalu dimasukan berupa ayam dan itik,” jelasnya.
HARUS DITINDAKLANJUTI
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi 2 DPRD Lampung Selatan mengaku sudah memanggil Dinas Peternakan, lantaran adanya laporan masyarakat terkait persoalan pengadaan hewan ternak pada APBD tahun anggaran 2020 lalu.
“Komisi 2 sudah proaktif dengan memanggil Dinas Peternakan, dan persoalan ini perlu ditelusuri dan perlu pembuktian oleh pihak yang berwenang apabila memang terjadi korupsi seperti yang ditudingkan,” ujar Halim Nasai, memberikan tanggapannya melalui ponsel, pada Selasa (12/1/2021), sekitar pukul 22.49 Wib.
Dikatakan Halim, pihaknya hanya melakukan fungsi pengawasan atas kerja OPD terkait, sementara untuk bukti – bukti (dugaan korupsi, red) pihaknya tidak punya kapasitas.
“Namun Komisi 2 mendukung adanya pemerintaan yang bersih, clean government, harus dijalankan. Kalau pun ada dugaan (korupsi, red) harus ditindaklanjuti,” tandasnya. (firdaus/red)