BANDAR LAMPUNG – Tiga Ketua DPC Partai Demokrat (PD) yang ada di Lampung, akan melaporkan Ketua DPD PD Lampung Edi Irawan ke Dewan Kehormatan DPP PD.
Hal itu buntut keputusan atas menugaskan tiga Sekretaris DPC kabupaten untuk mengambil alih tugas Ketua DPC. Ketiga Ketua DPC yang diambil alih tugas oleh Sekretaruis DPC yaitu, DPC Lampung Timur, DPC Pringsewu, dan DPC Kota Metro.
Ketua DPC PD Lampung Timur, Yandri Nasir menilai, keputusan DPD Lampung yang menugaskan Sekretaris DPC untuk mengambil alih tugas Ketua DPC, melanggar AD/ART PD. Karena, restrukturisasi DPC adalah domain dan kewenangan DPP bukan DPD.
“Jadi kami tiga Ketua DPC ini akan membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat di Jakarta. Dan saat ini kami sedang menyiapkan data-data dan jadwalkan secepatnya,” ujar Yandri, mantan Anggota DPRD Lampung, Rabu (9/3/2022).
Yandri yang juga Ketua Angkatan Muda Penggerak Demokrat (AMPD) Provinsi Lampung, juga meluruskan pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief terkait tiga Plt. Ketua DPC PD yang menurutnya keliru.
Diketahui, dalam rekaman yang diterima wartawan, Andi Arief mengatakan, jika dalam satu tahun Plt. Ketua DPC tidak mengadakan Muscab atau Musda, maka Plt. Ketua DPC sudah tidak punya fungsi lagi. Makanya, untuk tiga daerah yang ada Plt. (Lamtim, Pringsewu, dan Metro) belum diajukan siapa penggantinya, untuk efektifitas waktu Sekretaris DPC mengambil alih tugas Ketua DPC. Dan itu pun, menurut Andi Arief, tidak ada pelanggaran.
“Itu suara Andi Arief. Pertanyaannya apakah perlakuan yang sama untuk Plt DPC di daerah lain, dimana DPD menyerahkan surat tugas untuk Sekretaris DPC untuk mengambil alih tugas-tugas Ketua DPC,” tandas Yandri.
Menurutnya, yang menugaskan DPC untuk menyelenggarakan Muscab adalah DPP. Dan tidak pernah ada perintah dari DPP untuk menggelar Muscab atau Muscablub.
“Saya dapat SK Plt DPC bulan Juni 2020 dan bulan September DPP menerbitkan SK Kepengurusan DPC Lampung Timur. Dan di dalam SK tidak menyebutkan DPP menugaskan Plt untuk menyelenggarakan muscab atau muscablub. Dan SK kami belum ada pencabutan atau pembatalan dari DPP, maka SK ini masih berlaku secara hukum,” bebernya.
Untuk itu, ia dan dua DPC lainnya akan membawa permasalahan ini ke Dewan Kehormatan DPP PD.
“Setahu saya ini hanya berlaku di DPD Lampung, apakah karena DPD Lampung punya Andi Arief sehingga bisa semena-mena dengan mengangkangi Keputusan DPP (SK), AD/ART Partai,” tandasnya.
(TK)







