Diduga Terima Gratifikasi Terkait Pansus PJU dan PPJ Rp 300 Juta, Ketua DPRD Lampura Pastikan informasi Itu Hoax 

Diduga Terima Gratifikasi Terkait Pansus PJU dan PPJ Rp 300 Juta, Ketua DPRD Lampura Pastikan informasi Itu Hoax 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Ketua DPRD Lampung Utara Yusrizal memastikan informasi liar terkait dugaan gratifikasi Rp 300 Juta yang diduga diterima Ketua panitia khusus (Pansus) Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) DPRD setempat, Rahmad Padli, itu hoax.

Informasi liar tersebut sudah beredar kemana-mana.

Untuk diketahui kalau Pansus PJU dan PPJ tersebut hingga saat ini masih berjalan.

“Saat ini pansus tersebut sedang berjalan. Soal informasi itu, soal menerima Rp 300 juta itu, saya pastikan hoax,” kata Yusrizal saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp-nya, Senin (29/12/2025).

Yusrizal mengatakan mengapa dirinya memberikan keterangan satu pintu agar informasi yang beredar liar tersebut dapat di berikan keterangan yang sebenarnya.

Yusrizal menjelaskan keberadaan Pansus PJU dan PPJ selama ini sudah memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Juga telah memberikan penghematan yang cukup signifikan terhadap menekan pengeluaran pemerintah daerah yang tadinya bisa mencapai Rp 2 milyar lebih kini hanya Rp. 900 juta saja.

“Artinya selama Pansus berjalan sudah memberikan kontribusi nyata untuk mendukung peningkatan PAD Lampung Utara,” jelasnya.

Tidak puas sampai di situ DPRD dan pansus juga tetap berupaya menggali potensi dari sektor-sektor lainnya untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah di Lampung Utara.

“Kita ketahui PAD kita sangat minim sekali, dengan adanya peran Pansus ini diharapkan dapat membantu untuk peningkatan sumber pendapatan asli daerah,” terangnya.

Sementara Ketua Pansus PJU dan PPJ DPRD Lampung Utara yang juga Ketua Komisi 2 DPRD Rahmad Padli saat di konfirmasi membantah informasi tersebut.

Menurut dia, informasi itu tidak benar. “Gak ada itu. Silakan koordinasi dengan Ketua DPRD Yusrizal saja,” kelitnya dalam pesan WhatsApp-nya kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Sekedar informasi, Ketua Pansus PJU dan PPJ DPRD Lampung Utara di isukan menerima gratifikasi dari pihak PLN sebesar Rp 300 juta terkait penyelidikan terkait kebocoran pajak PJU dan PPJ.

Uang tersebut diberikan PLN untuk operasional pembentukan Pansus PJU dan PPJ tersebut.

Uang hasil gratifikasi tersebut di sebut-sebut telah di bagikan kepada 11 anggota komisi 2 DPRD Lampung Utara termasuk Rahmad Padli sebagai Ketua Komisi 2 dengan bagian yang bervariasi. Mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 15 juta per-anggota komisi.

“Kalau infonya bagi tidak rata, ada yang dapat 6 juta ada yang dapat 15 juta tergantung pengaruhnya di komisi tersebut, tentu sisanya ketua komisi yang paling besar dapatnya,” ujar informasi yang beredar tersebut. (Orean)

Pos terkait