Diduga Pungli PTSL, Kades Sabah Balau Berdalih Tak Tahu

Lampung Selatan (Bongkarpost)- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan diduga menjadi ajang pungli Kepala Desa (Kades) setempat.

Berdasarkan informasi yang didapat media ini, bahwa Desa Sabah Balau di tahun 2020 ini melaksanakan pembuatan sertifikat program PTSL sebanyak 583 kouta, dan warga yang membuat Sertifikat tersebut harus mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 juta untuk satu sertifikat.

Bacaan Lainnya

Diketahui bersama, dalam SKB (Surat Kesepakatan Bersama) 3 Menteri tentang Program PTSL untuk biaya pembuatan Sertifikat PTSL untuk satu bidanng tanah di wilayah Provinsi Lampung hanya sebesar Rp200 ribu, itu pun sudah termasuk biaya pengukuran dan persyaratan.

Sementara dari biaya sebesar Rp1,5 juta dari warga yang disetor ke Pemerintah Desa Sabah Balau, Pokmas setempat sebagai pelaksana Program PTSL hanya menerima sebesar Rp400 ribu untuk biaya pembuatan sertifikat sebidang tanah.

Ironisnya, Pujianto yang belum genap setahun menjabat Kepala Desa Sabah Balau, mengaku tidak tahu kalau perangkat desanya telah menarik biaya kepada warga yang akan membuat sertifikat sebesar Rp1,5 juta. Padahal, yang melakukan penarikan biaya sertifikat ke warga adalah perangkat desa seperti Sekdes dan ketua RT setempat.

Lebih parah lagi, Pujianto sebagai Kades tidak tahu berapa sebenarnya biaya yang sudah disepakati yang harus dibayar oleh warga, Pujianto mengatakan hanya sekedar untuk membantu warganya, agar memiliki sertifikat.

Untuk menandatangani semua berkas persyaratan pembuatan sertifikat, Pujianto iklas hanya menerima 2 bungkus rokok pemberian perangkat desanya.

Kini jadi pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab dan untuk apa sisa dana yang disetorkan ke Panitia Pokmas sebesar Rp1.100.000 X 583 kouta (Sertifikat) yang tak jelas juntrungnya.

Hasil investigasi media ini, pada awalnya warga setempat tidak tahu kalau di desanya sedang melaksanakan pembuatan Sertifikat, dikarenakan menurut warga sebelumnya tidak ada sosialisasi.

“Kami mengetahui kalau Desa Sabah balau melaksanakan pembuatan Sertifikat itu dari ketua RT 05 Dusun 1B pak Yono, karena ketua Rt datang ke rumah kami memberitahu kalau mau buat sertifikat dengan harga Rp1,5 juta untuk 1 bidang tanah, dan kami sudah bayar lunas ke Pak Yono ketua RT, ” jelas warga yang minta identitasnya durahasiakan.

Selain itu, disekitar tempat tinggalnya ada sekitar 25 warga yang membuat sertifikat dengan biaya Rp1,5 juta dan sudah membayar lunas pada ketua RT 05 dusun 1B.

“Disini warga sudah lunas semua mas, yang narik uangnya ya ketua RT pak Yono bahkan sudah lama di ukur,” kata dia.

Sementara itu, Kades Desa Sabah Balau Pujianto saat ditemui di balai desa setempat pada Kamis (30/4/2020) dihadapan Sekdesnya menegaskan, dirinya sebagai Kepala Desa tidak mengetahui kalau ada perangkat desa yang minta kepada warga yang membuat sertifikat dengan biaya sebesar Rp1,5 juta. Dirinya tidak tau siapa perangkat desa setempat yang meminta biaya sebesar itu kepada warga.

“Sumpah, ini menghadap kiblat, saya benar- benar tidak tau kalau warga yang membuat sertifikat ditarik biaya sebesar Rp 1,5 juta dan perangkat desa saya yang menarik ke warga, siapa orangnya saya pun tidak tahu,” kata Pujianto.

Pujianto menjelaskan, untuk pembuatan Sertifikat PTSL itu sudah dibentuk Panitia Pokmas dan kesepakatan biaya sudah ditentukan oleh Pokmas sebesar Rp400 ribu.

“Niat saya hanya untuk membangun desa dan membantu agar warga memiliki sertifikat, jadi masalah ini saya tidak tau dan tidak ngerti, saya ini tandatangan semua berkas persyaratan sampai setumpuk, saya diberi dua bungkus rokok oleh perangkat desa ya saya terima, hanya itu, “jelas Pujianto.

Ketika ditanya, siapa yang bertanggung jawab dengan adanya penarikan biaya kepada warga sebesar Rp1,5 juta, Pujianto belum bisa memastikan.

“Ya, siapa yang narik kepada warga itu yang bertanggung jawab,” timpal Pujianto. (Firdaus)

Pos terkait