Diduga Palsukan Sporadik, Ormas GBN Laporkan Kades Lumbirejo ke Polda Lampung

 

Bongkarpost.co.id

Bacaan Lainnya

Pesawaran,

Terbitnya surat sporadik tahun 2024 oleh Kepala Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, diduga kuat bermasalah. Pasalnya, surat sporadik yang dikeluarkan Kades Lumbirejo pada tanggal 24 Oktober 2024 atas tanah seluas 189 hektar itu, sudah dimiliki Sumarno Mustopo, selama 30 tahun, seluas 90 hektar.

Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN), Johan Syahril, menilai surat sporadik tersebut cacat hukum, lantaran ada dugaan pemalsuan dokumen dalam prosesnya.

Johan melaporkan dugaan pemalsuan dan penyerobotan sesuai pasal 263 KUHpidana Junto 385 KUHpidana, yang tertuang dalam STTLP No.B/249/2025/ SPKT.POLDA LAMPUNG tanggal 10 April 2025.

Terkait penerbitan sporadik tanggal 24 Oktober 2024 oleh Kades Lumbirejo, menurut Johan surat itu tidak mengikat, karena pihak yang menerbitkan diduga melakukan penyelundupan hukum atas terbitnya surat tersebut pada tahun 2024

“Saya minta Kades Lumbirejo agar menarik kembali sporadik yang pernah dia terbitkan seluas 189 hektar itu,” tandasnya.

“Ada masyarakat yang telah memiliki alas hak mulai dari AJB sampai sertifikat yang telah menguasai puluhan tahun, namun dengan teledornya Kades Lumbirejo menerbitkan sporadik tahun 2024,” lanjut Johan.

“Bukan itu saja, bahkan terlapor BH atas dasar sporadik yang baru terbit sekitar 6 bulan telah melakukan penyerobotan tanah dengan mendirikan bangunan diatas lahan Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak selama kurang lebih 30 tahun, sehingga Sumarno Mustopo mengalami kerugian material senilai Rp60 miliar,” pungkas Johan. (tk)

Pos terkait