Lampung Timur (Bongkarpost)- Percepatan pembangunan melalui program Dana Desa tahun anggaran 2020, di Desa Rantau Fajar, Kecamatan Raman Utara nampaknya tidak patut jika menjadi percontohan desa- desa lain di Kecamatan setempat.
Menurut sumber media ini, bahwa pembanguan drainase dengan volume 200 meter yang berada di dusun 05 Desa Rantau Fajar tersebut tidak jelas terkait nilai proyek yang di anggarkan, lantaran tidak adanya papan plang proyek di titik pengerjaan.
“Tidak jelas, nilainya berapa, gambar dan RAB nya juga gak jelas, papan proyek juga tidak ada,” kata sumber yang enggan disebut namanya. Sabtu (25/4/2020).
Selain itu, terkait upah Harian Orang Kerja (HOK) yang diberikan kepada tukang tidak sesuai, sehingga besar diduga pekerjaan fisik pembutan drainase dan pembayan HOK di Mark Up oleh oknum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan oknum Kepala Desa (Kades) Desa Rantau Fajar.
“Kami dalam enam hari kerja di bayar Rp420.000,” kata Sukardi salah satu tukang yang ikut berkerja, Kamis (23/4).
Lanjut Sukardi, bahwa dirinya bersama dengan 12 rekan lainnya bekerja dengan upah Rp70.000 perhari, upah tersebut lebih kecil bayaran kuli membuat rumah masyarakat.
“Biasanya saya kerja di upah Rp90.000 perharinya. Kalau pembangunan drainase ini kita ikut arahan dari Pak Kades Abdul Rahman dengan takaran satu sak semen dengan pasir tujuh arco (Grobak sorong,-red),” kata Sukardi.
Menanggapi adanya dugaan Mark Up pekerjaan fisik pembutan drainase dan pembayan upah HOK yang tidak sesuai dengan yang telah di tetapkan dalam Rencana Angaran Belanja (RAB). Apri selaku Pendamping Desa ( PD ) dengan tegas akan menindak lanjuti temuan dari awak media ini.
“Bila itu benar ada pengakuan dari tukang, akan kita buatkan surat secara tertulis kepada Kepala Desa dan tetap mengarahkan Kepala Desa Rantau Fajar, untuk memperbaiki,” kata Apri.
Hingga berita ini di turunkan, Kepala Desa Rantau Fajar Abdul Rahman dan TPK Yanto belum dapat di Konfirmasi, (Arliyan)