Diduga Lapas Kelas II A Kotabumi Bermain Dalam Pengedaran Gelap Narkotika di Dalam Lapas

Bongkarpost.co.id (Lampung Utara) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah lembaga tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia Agar mereka lebih baik lagi ketika kembali ke tengah – tengah masyarakat setelah mereka menjalani Hukuman Pindana.

Sebelum dikenal istilah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia tempat tersebut lebih akrab dikenal Masyarakat luas di Indonesia dengan istilah sebutan “PENJARA”.

Bacaan Lainnya

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkembang bukan lagi sebagai Penjara yang seram dan menakutkan akan tetapi sebagai wadah perubahan bagi para narapidana itu sendiri agar mereka lebih baik lagi setelah bebas dan kembali ke tengah – tengah masyarakat karena para narapidana di dalam Lapas diberi keterampilan dan skil sesuai keahlian masing – masing Nara Pidana (Napi) Atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu sendiri.

Namun yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi Kabupaten Lampung Utara berbanding terbalik serta mendapat cibiran dan keluhan dari salah satu masyarakat setempat, sebut saja “SM” (38) Wanita Ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Kotabumi Selatan Jum’at sore (11/11/2022) sekira pukul 17 ; 00 Wib.

Dirinya menggeluhkan atas sikap dan prilaku kebijakan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diterapkan di Lapas tersebut, menurut keterangan yang dihimpun Media ini kepada “SM” ibu muda ini menceritakan nasib malang yang menimpa suaminya berinisial “R” Narapidana penghuni Lapas Kelas II A Kotabumi tersebut yang beberapa bulan lalu telah diberi sanksi Liter X (ditambah masa tahanan,red) serta dimutasi / dipindahkan oleh Pihak Lapas Kelas II A Kotabumi ke Lapas Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Lantaran telah kedapatan menggambil Gambar Foto dan Merekam Video Narapidana Lain yang tengah asyik dan santai menghisap barang terlarang yang diduga kuat Narkotika Jenis Sabu-sabu (SS) di dalam suatu ruang kamar tahanan

Lalu “R” melalui ponsel android Merk OPPO Jenis A5S mengirim hasil foto dan video yang direkamnya tersebut ke istrinya. Oleh SM vidio dan foto hasil rekaman suaminya tersebut beberapa waktu lalu diberikan ke teman nya salah satu oknum wartawan media Online Streaming lalu diberitakan.

Kini ibu muda itu tengah mengeluh karena malah suaminya inisial “R” di beri sanksi oleh Pihak Lapas.

“Saya harus bolak – balik ke Tanggamus ngebesuk suami saya dengan jarak tempuh yang jauh dan memerlukan biaya tambahan, mana ekonomi lagi sulit, saya hanya ibu rumah tangga biasa yang kerjanya serabutan. Saya sedikit aneh dengan kebijakan Lapas Kotabumi, suami saya kan memberi informasi terhadap dugaan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas kok malah suami saya dimutasi ini bukan ngada – ngada ini fakta ada foto dan videonya, suami saya juga siap jadi saksi dia ciren sama napi – napi yang memakai dan menghisap sabu – sabu apa bila keterangan nya diperlukan pihak yang berwajib,” kata dia.

“Yang menjadi pertanyaan di benak saya kok bisa ya barang terlarang itu masuk ke Lapas padahalkan penjagaan sangat ketat, kalau mau ngebesuk di geledah dan diperiksa dengan ketat oleh petugas Lapas. Apa ini ada permain oknum – oknum tertentu ya,” tanya dengan nada heran.

“Saya meminta ada kebijakan dari pihak Lapas Kelas II A Kotabumi dan Lapas Kelas II B Kota Agung agar mencabut sanksi Liter X yang diberikan kepada suami saya,” ucapnya dengan nada harap.

Terpisah dimintai Tanggapan terkait hal ini via Pesan WhatsApp Pribadi nya, Ka KPLP. Beni Umayah ,A.Md.,IP.,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa persolan ini telah selesai.

“Itu barang lama bang ?.,sudah selesai, sudah ada 38 Media klarifikasi nya, Langsung tanyakan ke Kantor Wilayah aja bang, silahkan koordinasi langsung dengan Kadiv Pas karena berita tersebut sudah lama dan sudah ada klarifikasinya,” ucap Beni.

Terpisah Kepala Divisi Bidang Hukum dan Ham, Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara (PWOIN) Provisi Lampung ,Ivin Aidiyan Fernandez, SH.,MH., didampingi Bidang Penyebaran Informasi Publik PWOIN Lampung Ir. Zendra Usmandri Tim PWOIN dalam waktu dekat akan berkoordinasi langsung dengan Pihak – Pihak terkait minyikapi persoalan ini.

“Ini Aneh bin Ajaib bukan diberi Apresiasi malah ini “R” diberi sanksi aturan apa yang mendasari yang diterapkan pihak Lapas Kotabumi dan pihak Lapas Kota Agung tersebut, ini kasus menarik sekali untuk dicari titik terangnya, cukup menggelitik publik,” ucap Ivin, “Saya akan mendalami dan mempelajari persoalan yang menimpa “R” ini, padahal cukup jelas dan rinci dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang era baru Pemasyarakatan yang sudah ditandatangani langsung oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022, telah menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, dan kemandirian,” bebernya.

“PWOIN Lampung akan segera memberi perhatian khusus menyoroti persoalan ini bila perlu kami menggandeng BNN dan Pihak Polda Lampung serta Kakanwil Kemenkumham Lampung dan juga segera akan melaporkan kejadian ini Ke Kementrian Hukum dan Ham – RI. Apabila nanti ada ditemukan oknum – oknum Pegawai Lapas yang terlibat langsung dengan dugaan masuknya barang haram tersebut saya meminta agar bisa diproses secara hukum yang berlaku,” harapnya.

(Tim PWOIN Lampung)

Pos terkait