Lampung Timur, BP
Ketua Panwascam Sekampung Udik , Kabupaten Lampung Timur. M. Toyeb dengan didampingi oleh anggota Divisi HPP (Penindakan) Amsuri ,dan divisi PHL (Pengawasan) Jalaludin, menyampaikan kepada awak media ini, pada hari Selasa (27/10) diruangan kerjanya membenarkan, kalau Ahmad telah menerima laporan dari warga setempat.
“Rekaman video masih kami dalami dan pengembangan untuk mencari saksi- saksi yang melihat langsung pada tempat kejadian yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mengandung Sari Ahmad,S.sos.
Kasus beredarnya video yang diduga kuat Kades Mengandung Sari, Sekampung Udik diduga kuat mengajak dan mengarahkan ‘emak-emak’, dengan membawa program kegiatan, anggaran APBN Pusat yakni program Keluarga Harapan (PKH). Video berdurasi 1 menit 24 detik yang telah beredar pada group -group Whast App tersebut sudah kami kami kordinasikan kepada Bawaslu Lampung Timur,” ungkap Ahmad.
Ditempat terpisah, awak media menayakan kepada Divisi HPP, Windarto, dia membenarkan rekaman Video yang sudah viral itu dan telah menambah daftar temuan tim penindakan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Dalam video tersebut tampak oknum Kades mengajak dan mengarahkan masa dengan menjual jual PKH.
Koordinator Gakumdu Bawaslu Lampung Timur itu mengaku, saat ini video tersebut diduga kuat adalah Kades Mengandung Sari Ahmad bertindak sebagai pengarah mediator saat berada di dalam ruangan kantor desa.
“Sudah dapat dipastikan, dua orang dalam video itu adalah Kepala Desa yang didampingi Sekretaris Desa, di dalam ruangan kantor desa. Sang Kades bertindak sebagai pengarah dan mengajak para ibu-ibu yang hadir saat itu, agar mendukung dan memilih paslon nomor urut 02 pada Desember mendatang, namun saat ini kita masih tahap pembahasan,” tegas Winarto kepada awak media, Selasa (27/10/2020).
Ditambahkannya, persoalan video dugaan ajakan atau arahan dari sang Kades kepada masyarakat yang telah jelas di dalam kantor desa tentu akan masuk dalam kategori pelanggaran pidana ringan.
“Apabila terbukti, perbuatanya dapat dipidana, sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tepatnya pada pasal 188 Jo pasal 71, sang Kades terancaman pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp6 juta rupiah,” tambah Winarto.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Gakumdu juga menyampaikan temuan serupa adanya dugaan salah satu Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Jabung Lampung Timur yang memberikan arahan atau ajakan pada masyarakat agar mendukung dan memilih inkambent pada pilkada Desember mendatang
“Ini juga hampir sama kasusnya, yaitu Kades mengajak dan mengarahkan masyarakatnya di ruang kantor desa, dan telah kita tindak lanjuti, Kamis (29/10) lusa adalah hari kelima proses penyelidikan Gakumdu dan siap pada pembahasan kedua,” tandasnya.
Dia membeberkan jika temuan tersebut didapat dari Pengawas Kecamtan Jabung. Diketahui dalam video Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Jabung Suyanto diruang kantor desa mengajak dan mengarahkan masyarakat agar memilih dan mendukung Paslon nomor urut 2.
Mengenai rekaman video tersebut, awak media langsung mendatangi rumah Kades, namun sangat disayangkan karena yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi, karena buru – buru pergi untuk menghantarkan anak nya ke dokter untuk berobat dan saat dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak aktif. Sampai berita ini diturunkan belum ada komentar dari Kades. (Fadli)