Lampung Utara, BP
Pemerintah Provinsi Lampung menggelontorkan anggaran cukup besar melalui Dinas PUPR Provinsi Lampung, untuk merealisasikan janji politik Gubernur Arinal Junaidi guna membangun Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Utara. Upaya tersebut dirasakan masyarakat, dengan wujud nyata adanya di beberapa titik pembangunan di wilayah di Lampung Utara.
Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Lampung, serta konsultan, diduga menjadi ajang manfaat untuk mengejar keuntungan pribadi, serta memperkaya diri sendiri, alias korupsi.
Diketahui, pekerjaan pembangunan jalan di beberapa titik di Kabupaten Lampung Utara, terlihat asal jadi, bahkan ditengarai tidak memenuhi SNI. Sehingga bisa dipastikan, pembangunan jalan di kabupaten tersebut tidak bertahan lama.
Menurut data yang dihimpun, diantaranya terdapat dua pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara, yakni peningkatan jalan Ruas Kotabumi – Bandar Abung dengan pagu anggaran Rp7,5 miliar bersumber dari APBD-P Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019, yang dikerjakan oleh CV.Ghuno Dhio, dan peningkatan jalan Ruas Bandar Abung – Bandar Sakti dengan pagu anggaran Rp3,1 miliar bersumber dari APBD-P Provinsi Lampung tahun anggaran 2019, yang dikerjakan oleh CV.Sembilan Jaya.
Hasil pantauan di lapangan, dari dua titik pekerjaan tersebut, saat ini sudah mulai retak dan bergelombang. Diduga pekerjaan yang tidak sesuai petunjuk teknis. Dimulai dari penggunaan material yang tidak berkualitas sesuai SNI.
Pasalnya, ditemukan penggunaan urukan batu sampah yang bercampur tanah dan debu batu. Dasar tanah tidak disiram pasir, bahkan wales yang digunakan diduga berat bobot hanya 3 ton, hingga dipastikan pemadatan tidak maksimal. Tidak ada pecing, tidak ada koting, bahkan ketebalan pengaspalan diduga kurang dari 3 cm.
Namun sampai berita ini diturunkan, Dinas PUPR Provinsi Lampung maupun kontraktor, belum dapat dikonfirmasi. (hartoni)