Desti Candra Yunita: Hak P3K Paruh Waktu Pasti Diperjuangkan Lewat Jalur Resmi, Bukan Sebar Hoaks

Desti Candra Yunita: Hak P3K Paruh Waktu Pasti Diperjuangkan Lewat Jalur Resmi, Bukan Sebar Hoaks

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara

Isu pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang viral di media sosial dari akun anonim, dibantah tegas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Utara.

Bendahara DPD Lampung Utara yang juga Ketua Tenaga Kesehatan (Nakes)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW), Desti Candra Yunita,A.Md.Keb.,menegaskan isu tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Terkait isu-isu yang berkembang di media sosial dari netizen anonim itu, saya tegaskan itu tidak benar. Soal gaji PPPK Paruh Waktu yang katanya dipotong, itu tidak benar sama sekali,” tegas Desti, Jum’at (23/10/2026).

Desti meluruskan, para PPPK Paruh Waktu di OPD Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan sebelumnya berstatus honorer tanpa gaji. Sejak Januari 2026, mereka mendapat penghargaan berupa gaji dari APBD sebesar Rp300.000.

“Alhamdulillah kami sangat bersyukur. Kami bukan siluman, kami nyata ada dan bekerja. Bisa dicek satu per satu untuk membuktikan keberadaan kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini DPD bersama pemerintah daerah sedang mengupayakan kenaikan menjadi Rp500.000 sesuai kemampuan fiskal daerah.

 

“Kalimat dipotong itu SALAH. Jika masih Rp300.000, artinya kemampuan APBD bulan tersebut masih sebatas itu. Harap dimengerti, karena kebutuhan APBD tidak hanya untuk gaji PPPK Paruh Waktu. Jika anggaran daerah mencukupi, akan dinaikkan menjadi Rp500.000 dan semua masih dalam proses,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Desti juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh PPPK Paruh Waktu.

 

“Kita sebagai PPPK Paruh Waktu juga merupakan bagian dari ASN, Aparatur Sipil Negara, bagian dari birokrasi pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga nama baik dan marwah kabupaten tempat kita tinggal dan mencari nafkah,” tegas Desti.

 

Ia juga menegaskan kepada rekan-rekan, khususnya PPPK Paruh Waktu di bidang kesehatan, untuk tetap kondusif dan profesional.

 

“Saya menghimbau kepada teman-teman Paruh Waktu, khususnya PPPK Paruh Waktu di bidang kesehatan, untuk tetap kondusif, bekerja dengan baik sesuai aturan, menjaga kedisiplinan, dan meningkatkan kinerja,” ujarnya.

 

“Apa yang menjadi hak tenaga PPPK Paruh Waktu, Insya Allah akan kita perjuangkan. Tentunya dengan langkah yang tepat, dinaungi forum aliansi resmi yang berbadan hukum, bukan dengan menyebar isu yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PermenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa gajih PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan bersumber dari APBD.

DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu Lampung Utara sendiri telah resmi terbentuk melalui SK Nomor: 100/A-PPPKPW-I/VIII/2026 tertanggal 01 Agustus 2026, dengan legalitas http:AHU-0003430.AH.01.07.Tahun 2026.

 

Ketua: Deni Yanti

Sekretaris: Yudi Dewantara

Bendahara: Desti Candra Yunita

Pos terkait