Bongkarpost.co.id
Lampung Barat,
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, telah mengambil langkah cepat untuk mengatasi kelangkaan gas LPG 3 kg di daerahnya dengan menerbitkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Polri, dan TNI serta masyarakat golongan menengah menggunakan gas LPG 3 kg subsidi.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
– Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
– Peraturan Presiden (Perpres) No. 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas
– Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan mengurangi beban subsidi gas LPG yang tidak tepat sasaran. Dengan larangan ini, ASN, PPPK, Polri, dan TNI serta masyarakat golongan menengah diharapkan beralih menggunakan gas LPG non-subsidi seperti 5 kg atau 12 kg.
Diharapkan dengan adanya surat edaran ini, kelangkaan gas LPG 3 kg di Lampung Barat dapat teratasi dan masyarakat miskin dapat memperoleh gas LPG subsidi dengan lebih mudah.(ozi)







