Bongkar Post – Usulan Lekok Sebagai Nama Calon Pj. Bupati Lampung Utara, Diduga Tabrak Aturan Permendagri No. 4 Tahun 2023

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

LAMPUNG UTARA,

Usulan Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok, sebagai salah satu calon dari tiga nama calon yang diusulkan DPRD, sebagai Pj. Bupati Lampung Utara, menggantikan Budi Utomo yang akan habis masa jabatannya di 31 Desember 2023 mendatang di duga menabrak aturan Permendagri No. 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori, menyebut usulan tiga nama yaitu: Sekretaris Daerah Pemkab. Lampung Utara, Lekok, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Riski Sofyan, sebagai Pj. Bupati Lampung Utara.

Usulan itu, sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ, tertanggal 9 November 2023 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri Tito Karnavian tentang usulan pejabat bupati/wali kota.

Setelah surat diterima, DPRD menggelar rapat bersama unsur pimpinan dan fraksi fraksi di dewan.

Dari itu, pihaknya memutuskan tiga nama calon Pj.Bupati Lampung Utara untuk selanjutnya disetorkan ke Mendagri.

“Sesuai mekanisme yang telah kami lakukan, ada tiga nama yang kami usulkan ke Mendagri. Insyaallah, Senin (4-12-2023) mendatang kita kirim tiga nama tersebut, ” ujar Wansori, Jumat (1-12-2023).

Terpisah, Praktisi Hukum, Pipin Fernandes,SH.MH. saat dihubungi melalui via Wa, Minggu (3-12-2023) mengatakan dari tiga nama yang diusulkan sebagai calon Pj. Bupati Lampung Utara, pengajuan Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok, sebagai salah satu calon yang diajukan diduga menabrak aturan Permendagri No. 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Pada bagian kedua, Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, di Pasal 3

Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:

penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.

“Dari lima kriteria yang ditetapkan sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat harus memenuhi persyaratan. Dari lima persyaratan, untuk penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, calon Pj. bupati, yakni: Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok, tidak memenuhi persyaratan tersebut, ” ujarnya.

Hal itu, di nilai dari hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung yang ditujukan pada Bupati, Budi Utomo, dengan Nomor : 700/2793/IV.01/2023. Hal : Hasil pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran disiplin an. Drs. Lekok, MM. yang ditanda tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Sebelumnya, menindak lanjuti surat Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, dengan No :800/453/111/39-LU/2023 tertanggal 26 April 2023, perihal usulan tim pemeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M.

Merujuk hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung tertanggal 6 Juli 2023, yang ditujukan pada Bupati, Budi Utomo, dengan Nomor : 700/2793/IV.01/2023, hal :

Hasil pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran disiplin an. Drs. Lekok, MM. yang ditanda tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

 

Menyatakan:

1. Bahwa benar hubungan Bupati Lampung Utara dengan Sekretaris Daerah tidak harmonis.

2. Benar Drs. Lekok, MM melakukan pelanggaran disiplin PNS, pasal (3) huruf f dan pasal (4) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.

Pelanggaran terhadap pasal (3) huruf f dan pasal (4) huruf d. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang.

3. Sehubungan dengan hal itu, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan optimalisasi pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Utara, maka bupati dapat melakukan evaluasi terhadap Drs. Lekok, MM, yang menjabat Sekda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung, kemampuan Sekda dalam memanajerial pengelolaan pemerintahan, mestinya patut dipertanyakan. Sebab, pasca pelantikan Sekda, Senin, 06 Juli 2020, lalu, dalam perjalanan di masa jabatan, Lekok di nilai tidak mampu membangun hubungan yang sinergis antar pejabat di pemerintahan Lampung Utara,” ujarnya lirih.

Terpisah, Tugas Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Dalam tata kelola keuangan daerah, Sekda, Lekok, menjabat sebagai Ketua Tim Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) Kabupaten Lampung Utara.

Rekam jejak dalam pelaksanaan tugas, defisit di Kabupaten Lampung Utara alami lonjakan. Di tahun anggaran (TA) 2021, defisit tercatat Rp10,4 milyar. Angka itu, naik di TA 2022 mencapai Rp63, 9 milyar.

Dimungkinkan, kebocoran anggaran yang menjadi salah satu penyebab lonjakan angka defisit di daerah adalah besarnya angka dana hibah yang dikucurkan.

Hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 2023, realisasi dana hibah yang dikucurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) TA 2022, tercatat Rp18, 6 milyar.

Kebocoran anggaran, juga terjadi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain.

Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023 di Lampung Utara, senilai Rp6,9 Miliar.

dapat berpotensi menjadi kerugian daerah yang mesti dikembalikan ke kas daerah.

Dan, yang menjadi pertanyaan publik, sejauh mana kredibilitas ketua TPAD dalam melakukan tata kelola keuangan daerah. Seperti pembelanjaan anggaran agar tidak terlalu banyak temuan atau penyimpangan.

Idealnya, sebelum laporan menjadi naskah diterbitkan dalam bentuk LHP BPK, permasalahan itu sudah selesai dan hal tersebut menjadi tanggung jawab Sekda selaku Ketua TPAD. (Rls)

Pos terkait