Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Koramil 412-06/Sungkai Utara Edukasi Warga Soal Batas Waktu Hiburan Musik

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Koramil 412-06/Sungkai Utara Edukasi Warga Soal Batas Waktu Hiburan Musik

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Dalam upaya memelihara ketertiban masyarakat serta menegakkan aturan pemerintah daerah, Babinsa Koramil 412-06/Sungkai Utara Kodim 0412/Lampung Utara, Kopda Aris Munandar, memberikan imbauan secara langsung kepada warga yang akan menggelar acara pesta pernikahan dengan hiburan organ tunggal.

Pendekatan persuasif dan humanis tersebut dilaksanakan di Dusun Perumbaian RT 01 / RW 04, Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin pagi (12/10/2026) mulai pukul 10.00 WIB.

Sinergitas Tiga Pilar desa tampak solid dalam kegiatan ini. Kopda Aris Munandar turun ke lapangan bersama Bhabinkamtibmas AIPDA Darma Wijaya dan jajaran aparatur Desa Batu Nangkop.

Petugas menemui langsung pihak penyelenggara acara, bapak Tabrani, sebagai bertanggung jawab atas resepsi pernikahan kerabatnya, a.n. bapak Jumadi, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (13/10/2026) dengan estimasi tamu undangan mencapai 150 orang serta menghadirkan hiburan Karisma Musik milik Bapak Yulianto.

Dalam kesempatan tersebut, aparat gabungan menegaskan aturan pemerintah daerah mengenai batas operasional hiburan organ tunggal yang wajib diakhiri paling lambat pukul 17.00 WIB.

“Langkah antisipatif ini kami lakukan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan bersama. Kami mengimbau pihak tuan rumah dan pengelola hiburan organ tunggal agar mematuhi aturan batas waktu maksimal pukul 17.00 WIB yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Kopda Aris Munandar.

Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini disambut baik oleh pihak penyelenggara hajatan. Pihak keluarga menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk mematuhi imbauan serta arahan petugas demi kelancaran dan keamanan acara.

(Anton)

Pos terkait